Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan terhadap enam perkara kejahatan dengan tersangka sebanyak delapan orang berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan enam perkara tersebut meliputi pencurian, penipuan dan penggelapan, penyalahgunaan narkotika, perdagangan, serta kecelakaan lalu lintas, yang masing-masing ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP kepada delapan tersangka dalam enam perkara ini," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Kasi Pidum Ali Prakosa memastikan SKPP diterbitkan setelah disepakati perdamaian antara tersangka dan korban.
"Juga ada ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ujarnya.
Delapan tersangka yang penuntutan perkaranya dihentikan masing-masing adalah Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Selain itu Rachmad dan Jamilah perkara penadahan. Kemudian Rustam dan Sahuri perkara penyalahgunaan narkotika.
Tersangka lainnya adalah Rosy Nurwahyudi perkara kecelakaan lalu lintas, serta Handy Suprataya perkara perbuatan curang karena mendirikan delapan gerai Es Krim Zangrandi secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau memastikan tersangka Handy Suprayata sepakat untuk menutup gerainya yang tersebar di berbagai daerah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif sehingga tuntutan perkaranya di Kejari Surabaya dihentikan.
Setelah menerbitkan SKPP terhadap para tersangka, Kasi Pidum Ali Prakosa mengingatkan agar ke depan berhati-hati serta tidak lagi terlibat perkara hukum.
"Karena jika kembali terkena perkara hukum, tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan keadilan restoratif," tuturnya.
Tercatat Kejari Surabaya sepanjang tahun 2024, hingga penghujung bulan April, telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap sebanyak 28 perkara.
"Kalau sepanjang tahun 2023 lalu, kami menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap sebanyak 87 perkara," ucap Jaksa asal Blora itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan enam perkara tersebut meliputi pencurian, penipuan dan penggelapan, penyalahgunaan narkotika, perdagangan, serta kecelakaan lalu lintas, yang masing-masing ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP kepada delapan tersangka dalam enam perkara ini," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Kasi Pidum Ali Prakosa memastikan SKPP diterbitkan setelah disepakati perdamaian antara tersangka dan korban.
"Juga ada ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ujarnya.
Delapan tersangka yang penuntutan perkaranya dihentikan masing-masing adalah Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Selain itu Rachmad dan Jamilah perkara penadahan. Kemudian Rustam dan Sahuri perkara penyalahgunaan narkotika.
Tersangka lainnya adalah Rosy Nurwahyudi perkara kecelakaan lalu lintas, serta Handy Suprataya perkara perbuatan curang karena mendirikan delapan gerai Es Krim Zangrandi secara ilegal.
Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau memastikan tersangka Handy Suprayata sepakat untuk menutup gerainya yang tersebar di berbagai daerah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif sehingga tuntutan perkaranya di Kejari Surabaya dihentikan.
Setelah menerbitkan SKPP terhadap para tersangka, Kasi Pidum Ali Prakosa mengingatkan agar ke depan berhati-hati serta tidak lagi terlibat perkara hukum.
"Karena jika kembali terkena perkara hukum, tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan keadilan restoratif," tuturnya.
Tercatat Kejari Surabaya sepanjang tahun 2024, hingga penghujung bulan April, telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap sebanyak 28 perkara.
"Kalau sepanjang tahun 2023 lalu, kami menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap sebanyak 87 perkara," ucap Jaksa asal Blora itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024