Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Selasa.
Absensi di lingkungan Pemkab Situbondo terpantau melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai Kabupaten Situbondo (SI-AKSI). Tercatat ada 6.800 pegawai Pemkab Situbondo yang terdiri atas ASN dan PPPK.
"Dari 6.800 pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo, sebanyak 50 orang di antaranya tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengemukakan puluhan ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja adalah mereka yang memang dalam masa cuti dan sebagian terjebak macet dalam perjalanan.
Baca juga: Libur Lebaran, Pemkab Situbondo izinkan kendaraan dinas dibawa pulang
"Jadi, 50 orang ini memang dalam masa cuti dan ada sebagian yang masih dalam perjalanan," kata Karna Suswandi usai mendatangi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Karna memberikan apresiasi karena pada tahun ini ada peningkatan disiplin ASN dibandingkan tahun lalu. Pada tahun lalu ada 100 orang absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran.
"Tahun lalu ada 100 orang yang tidak masuk pada hari pertama kerja. Ini membuktikan bahwa disiplin pegawai sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," kata dia.
Sebanyak 50 ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja tidak diberlakukan sanksi seiring dengan keputusan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Bupati Karna Suswandi juga memimpin apel dan sekaligus menggelar halal bihalal bersama dengan pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo.
Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan selama empat hari, sehingga total libur dan cuti bersama selama 10 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Absensi di lingkungan Pemkab Situbondo terpantau melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai Kabupaten Situbondo (SI-AKSI). Tercatat ada 6.800 pegawai Pemkab Situbondo yang terdiri atas ASN dan PPPK.
"Dari 6.800 pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo, sebanyak 50 orang di antaranya tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengemukakan puluhan ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja adalah mereka yang memang dalam masa cuti dan sebagian terjebak macet dalam perjalanan.
Baca juga: Libur Lebaran, Pemkab Situbondo izinkan kendaraan dinas dibawa pulang
"Jadi, 50 orang ini memang dalam masa cuti dan ada sebagian yang masih dalam perjalanan," kata Karna Suswandi usai mendatangi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Karna memberikan apresiasi karena pada tahun ini ada peningkatan disiplin ASN dibandingkan tahun lalu. Pada tahun lalu ada 100 orang absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran.
"Tahun lalu ada 100 orang yang tidak masuk pada hari pertama kerja. Ini membuktikan bahwa disiplin pegawai sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," kata dia.
Sebanyak 50 ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja tidak diberlakukan sanksi seiring dengan keputusan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Bupati Karna Suswandi juga memimpin apel dan sekaligus menggelar halal bihalal bersama dengan pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo.
Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan selama empat hari, sehingga total libur dan cuti bersama selama 10 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024