Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota menangani kasus pendudukan Hotel Insumo oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Pemuda Pancasila, yang mengaku mendapat salah satu tempat di hotel itu untuk sekretariat. "Mereka adalah salah satu kelompok organisasi masyarakat yang diberikan surat oleh salah seorang pemilik, Soni Sandra. Mereka diberikan ruangan untuk bekerja di hotel itu, walaupun sampai saat ini masih ada konflik," kata Kepala Polres Kediri Kota, AKBP Ratno Kuncoro di Kediri, Kamis. Ia mengatakan, masih menugaskan anggotanya di hotel tersebut untuk berjaga. Dikhawatirkan, masalah pendudukan itu berakhir dengan adu fisik, karena hingga saat ini masih terjadi sengketa di hotel tersebut, antara pemilik hotel, Soni Sandra dengan Indra Wibisono Wahyudi, selaku pemegang saham terbesar di PT Insumo Graha Indah (Insumo Palace, red) tersebut. Pihaknya menyebut, sampai saat ini masih terus berupaya menangani kasus tersebut. Setidaknya, ada empat laporan yang terkait dengan sengketa itu, di antaranya di Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polres Kediri Kota, serta gugatan perdata di PN Kota Kediri. "Antara pihak satu dengan yang lain saling mengklaim memiliki hotel tersebut. Kami masih upayakan masalah itu bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat," ucapnya. Ia juga menghormati upaya perdata yang diambil dalam kasus tersebut. Untuk saat ini, polisi akan berupaya menuntaskan kasus itu. Jika ditemukan unsur pidana, akan terus diproses, namun jika tidak dimungkinkan bisa Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kediri, Imam, mengatakan sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemilik Hotel Insumo, Soni Sandra dan disetujui. "Untuk itu, kami berkantor di sini," katanya, singkat. Ada sekitar 30 massa dari Pemuda Pancasila yang datang ke lokasi hotel. Mereka juga membawa sejumlah barang dari sekretariat lama. Bahkan, mereka sempat mendirikan sebuah papan nama yang isinya sekretariat di depan hotel. Bahkan, saat pendirian papan itu, sempat terjadi adu mulut antara massa dengan satuan pengamanan. Namun, anggota satpam yang kalah jumlah akhirnya diam dan membiarkan massa memasang papan tersebut. Satpam hotel mengadukan masalah ini ke pimpinannya, Daniel Suprapto. Saat dikonformasi, Daniel mengaku sudah menyerahkan masalah ini ke polisi. "Kami sudah serahkan masalah ini ke polisi," ucapnya. Sementara itu, Soni Sandra belum berhasil dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi. Kasus sengketa kepemilikan itu sudah lama berlangsung. Soni Sandra mengaku mendapat surat kuasa dari Indra Wibisono, selaku pemegang saham terbesar di PT Insumo Graha Indah tersebut. Ia mendapat saham yang dilegalkan oleh notaris Zainudin Thohir. Namun, Soni ternyata belum mendapatkan saham yang diklaim menjadi miliknya, setelah ia membeli saham tersebut. Kendala itu di antaranya Insumo Palace ternyata dalam penguasaan Carolintan sebagai pengelola. Merasa dibohongi, akhirnya Soni yang juga Direktur PT Triple S tersebut melaporkan hal ini ke polisi. Ia mengku mengalami kerugian hingga Rp750 juta. Hingga kini, kasus itu juga belum tuntas.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011