Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat dan menemukan sejumlah produk yang tidak layak beredar karena kelengkapan izin produknya yang masih kurang.

Penjabat Bupati Jombang Sugiat, Jumat, mengemukakan, sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap produk yang dibelinya.

"Tadi ada beberapa produk yang masa kedaluwarsanya, label halal, izinnya, BPOM-nya tidak terpenuhi. Kami minta syarat itu dipenuhi," katanya

Pj Bupati Jombang menambahkan, sidak juga dilakukan guna memastikan stok barang kebutuhan masyarakat yang ada di lapangan cukup untuk masyarakat.

Terlebih lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024, permintaan barang tentunya lebih meningkat dibanding hari biasanya.

Pihaknya juga sudah meminta kepada pengelola toko agar memastikan produk yang dijualnya telah memenuhi perizinan yang berlaku. Hal itu sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman kepada pembeli tentang produk yang dibelinya.

"Ini kan untuk melindungi masyarakat juga dari produk yang tidak sesuai. Jika ada yang melanggar, harus ditindak," katanya.

Petugas tersebut mendatangi pusat perbelanjaan di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Petugas memeriksa isi stok makanan beku yang dijual di lokasi itu.

Hasilnya, memang sejumlah produk dinyatakan tidak layak edar. Salah satunya produk olahan organ dalam ternak. Di makanan beku itu dijual tanpa dilengkapi dengan produk kedaluwarsa serta izin edar dan BPOM. Petugas kemudian meminta produk itu tidak ditaruh di etalase penjualan, dan harus dilengkapi dengan izin.

Petugas kemudian juga membawa sampel dari produk itu.

Sementara itu, Manajer Operasional AFCO Fresh Jombang Yoga Septiana mengatakan, di tokonya memang menjual makanan beku. Ia mengakui ada keteledoran dari pihaknya terkait dengan makanan yang tidak diberi penjelasan termasuk masa kedaluarsanya.

"Kami ada perizinan, sudah ada di stiker. Tapi kami lalai tidak memasang dari awal. Kami kecolongan dan sudah ada di display," katanya.

Terkait dengan masa kedaluarsa yang disebut sudah kedaluarsa tapi produk masih dijual, Yoga menyebutkan bahwa di label tersebut adalah tanggal produksi bukan masa kedaluarsa.

Pihaknya juga siap mematuhi masukan yang diberikan pemkab dan lebih teliti menata produk.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024