Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Selasa siang, melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan Wakil Ketua Golkar Sumenep, RB M Ridwan, oleh oknum polisi (6/10), ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejati, tersangka dan barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan proyektil kita serahkan ke Kejati Jatim. Dengan pelimpahan tahap kedua itu berarti kita tinggal menunggu proses peradilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana.
Dalam kasus penembakan yang menewaskan warga Pamolokan, Sumenep, Madura itu, tersangka Brigadir IR yang merupakan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Pasal itu tidak ada perubahan, karena kasus penembakan itu sendiri memang terjadi secara tidak sengaja atau karena kelalaian anggota tersebut saat bertugas," ujarnya.
Terkait dengan penahanan tersangka setelah pelimpahan ini, ia menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pihak Kejati Jatim.
"Ya, setelah kita limpahkan, maka kasus itu sudah menjadi kewenangan dari pihak Kejati, baik itu terkait tempat penahanan dan lokasi persidangan," katanya.
Namun, Brigadir IR tidak hanya menjalani pemeriksaan dalam pidana umum, melainkan dia juga akan menjalani persidangan disiplin yang digelar Bid Propam Polda Jatim.
Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Mulyono, membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua. "Ya, barang bukti dan tersangka sudah kita terima," katanya.
Terkait lokasi persidangan untuk kasus itu, ia menyatakan hal itu masih belum ditentukan. "Saya tanyakan dulu ya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011