Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap terduga pelaku pembunuhan seorang laki-laki pencari kepiting yang meninggal di area tambak di wilayah Sukolilo.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Rabu mengatakan saat pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motifnya karena merasa sakit hati dengan korban gara-gara masuk wilayahnya.

"Terduga pelaku adalah SH pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo. Pembunuhan tersebut bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang untuk menghabisi korban," ucapnya.

Selain itu, kata dia, tersangka SH telah merencanakan aksinya, setelah kesal dengan ulah korban yang membuang motornya, sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.

“Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok, kemudian korban merespons dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak,” kata Hendro.

Rupanya, kata Hendro, hal itu menyulut dendam. Setelah itu pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.

"SH lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit," ucapnya.

Karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi.

“SH sempat pulang mengambil perlengkapan ke rumah, lalu menyanggong korban di TKP lagi,” kata AKBP Hendro.

Tak lama kemudian, lanjutnya, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi, setelah korban berpisah dengan teman-temannya, saat itulah SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawanya.

AKBP Hendro menambahkan, rencana tersangka akan memenggal leher, tapi karena suatu hal, kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.

“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, namun korban kehabisan darah dan meninggal di tempat. Ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember,” ujarnya.

“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024