PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melakukan pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA sebagai upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api (KA), utamanya menghadapi momentum angkutan Lebaran 2024.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mengecek peralatan dan memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari.

"Kegiatan sidak pemeriksaan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada petugas PJL agar selalu waspada khususnya saat bertugas pada malam hari," ujar Kuswardojo di Madiun, Rabu.

Menurutnya, dalam bertugas, petugas KAI harus mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, di antaranya fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku; menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain, stasiun atau JPL kanan – kiri; serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal, atau darurat.

Kuswardojo menjelaskan Petugas Jaga Lintasan (PJL) merupakan petugas yang memiliki fungsi penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, yakni mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang dari kendaraan dan pengguna jalan raya lainnya. Utamanya di saat angkutan lebaran yang dipastikan terjadi peningkatan volume kendaraan melintas di jalan dan peningkatan jumlah perjalanan KA.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," katanya.

Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi.

Pada periode Januari hingga Desember 2023, di Daop 7 Madiun telah terjadi 21 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dan pada Januari hingga Maret 2024 telah terjadi delapan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kuswardojo mengatakan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Pada 2024, KAI Daop 7 mencatat terdapat 156 pelintasan sebidang dijaga dan 60 pelintasan tidak dijaga di wilayah kerjanya.

Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

KAI mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah yang telah ikut serta mendirikan pos jaga perlintasan di wilayah Daop 7 Madiun.

Tercatat pada tahun 2023 hingga 2024, telah dilakukan peresmian pintu perlintasan baru sebanyak 5 pos jaga di Jombang, 5 pintu perlintasan di Kediri, 4 pelintasan di Nganjuk dan 2 pintu perlintasan di Kabupaten Madiun.

"Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh pemangku kepentingan, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat," kata Kuswardojo.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024