Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Jawa Timur mencatat sudah ada 90 pejabat yang bertugas di lingkup pemkab setempat telah mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024.

"Kami berharap dalam sepekan ke depan, seluruh pejabat  di Ponorogo melaporkan harta kekayaannya di LHKPN," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo di Ponorogo, Senin.

Pejabat di Ponorogo yang diwajibkan menyerahkan LHKPN ke KPK berjumlah 122 orang.

Dari jumlah itu, terkonfirmasi sudah mengisi dan menyerahkan berkas LHKPN sebanyak 97 orang.

Sedangkan 25 orang sisanya belum menyerahkan berkas LHKPN ke BKPSDM.

"Data kita per hari Jumat kemarin, ada 25 orang. Itu campur ada eselon II atau kepala OPD, ada ajudan dan ada tenaga ahli," katanya.

Andy menambahkan, tahun ini sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada perluasan bagi yang wajib melaporkan LHKPN selain pejabat negara, di antaranya yakni ajudan Bupati dan tenaga ahli.

"Karena ini memang sifatnya wajib dan laporan LHKPN 2024 yang dilaporkan adalah harta kekayaan 2023," imbuhnya.

Ia menambahkan, meski batas maksimal pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2024, pihaknya tetap mengimbau kepada pejabat yang belum melakukan kewajibannya tersebut untuk segera melaporkan, dan mekanisme pelaporan tergolong mudah dengan langsung ke aplikasi KPK.

"Jadi tidak perlu ke BKPSDM, tapi langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitor oleh kami (BKPSDM) melalui sistem," katanya.

Jika mengacu pada 2023 lalu, pihaknya mengklaim seluruh pejabat di Ponorogo telah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK.

Meski dalam pelaporan banyak pejabat yang bersangkutan menggunakan batas waktu terakhir.

"Kalau tahun lalu memang tenaga ahli dan ajudan tidak wajib, tapi tahun ini wajib. Biasanya polanya itu melaporkan pada hari hari terakhir," kata Andy.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024