Kediri - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan, tetap melarang aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas karena merusak lingkungan. "Kami tetap melarang kegiatan penambangan itu. Gubernur sudah memutuskan dan sudah ada aturannya," kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf yang ditemui dalam acara pelantikan Kwarcab dan Majelis Cabang Pramuka Kota Kediri, Jumat. Wagub yang juga Ketua Kwartir Daerah Jatim ini mengatakan, penambangan pasir itu sangat merugikan. Dampaknya langsung pada masyarakat. Seluruh infrastruktur di sekitar lokasi sungai, seperti jembatan, rumah, dan bangunan lainnya rusak, akibat tanah yang tergerus. Pihaknya menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi instansi pengamanan di pemerintah harus tegas dan turun tangan, melakukan razia. Mereka juga tidak boleh lengah, dengan berbagai isu yang melanda seperti ada tuduhan suap dan sebagainya. "Satpol harus turun tangan masalah ini dan harus tegas," katanya menegaskan. Ia mengaku, sebenarnya dilema ketika menerapkan aturan tersebut, mengingat masyarakat juga membutuhkan makan. Di satu sisi, pasir memang harus dikeruk, tapi, di sisi lain, juga harus dibatasi. "Kalau dengan mesin, cukup merepotkan. Jika tidak diambil pun juga susah. Namun, putusan dari Pak Gubernur sudah jelas, selama tidak ada izin tidak boleh mengambil pasir," tegasnya. Pihaknya menyambut baik program pengalihan pekerjaan ini, dari semula mencari pasir dengan alternatif pekerjaan lainnya, ternak ikan di sungai misalnya. Dengan itu, mereka bisa tetap mendapatkan nafkah, tanpa merusak lingkungan. Menyinggung dengan jembatan Mritjan yang sebelumnya diajukan anggaran ke provinsi, namun, karena terkendala kepemilikan, yaitu identik dengan Pabrik Gula Mritjan (karena dibangun zaman Belanda untuk memudahkan transportasi ke pabrik gula). Wagub Jatim yang biasa disapa Gus Ipul itu mengatakan, agar bisa dibantu oleh pemerintah provinsi jika ada kerusakan, harusnya memang diserahkan ke pemprov. Namun, ia mengaku cukup senang karena pihak pabrik juga mau membantu proses perbaikan jembatan tersebut. Dengan itu, tentunya proses perbaikan segera selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Kondisi Sungai Brantas saat ini cukup mengkhawatirkan. Dari catatan Perum Jasa Tirta Asa II Kediri terjadi penurunan dasar sungai hingga 8 meter, pada terakhir pemantauan 2010 lalu. Hal itu disebabkan, maraknya penambangan pasir di Sungai Brantas. Wali Kota Kediri, Samsul Ashar menegaskan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan melakukan penggalian pasir di wilayah Kota Kediri. Hal itu disebabkan, aturan dari provinsi, yaitu Pergub Nomor 1 Tahun 2005 tentang Usaha Penambangan Galian C di bantaran Sungai Brantas, kurang dianggap oleh para penambang pasir. Di wilayah kota, selain merusak jembatan Mritjan, akibat penambangan itu, Jembatan Semampir yang menghubungkan wilayah Kota dengan Kabupaten Kediri sempat renggang hingga 15 centimeter. Walaupun sudah ditambal oleh provinsi, mengingat jembatan itu menjadi tanggung jawab provinsi, pemkot juga mengantisipasi kerusakan, dengan akan membuat perda larangan menambang. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011