Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.

"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

Baca juga: Polisi tangani kasus pencabulan belasan santri di Trenggalek

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpes itu.

"Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam," kata Kapolres.

Sebelumnya, M (72) dan anaknya berinisial F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Kapolres mengatakan hingga kini ada empat orang korban yang sudah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek. Namun, diduga ada belasan orang santri yang menjadi korban perbuatan cabul bapak dan anak pengasuh ponpes tersebut.

"Modusnya pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.

Ketika situasi sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun dari 2021 sampai 2024.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024