Jember - Sebanyak 28 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur belum membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Hanya 10 kabupaten/kota di Jatim yang sudah membentuk PPID, meski pelaksanaan UU KIP sudah berjalan dua tahun," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Joko Tetuko, usai memberikan sosialisasi UU KIP di aula PB Sudirman Kabupaten Jember, Rabu.
Kabupaten/kota yang sudah membentuk PPID adalah Kota Malang, Kota Surabaya, Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Madiun.
Joko mendesak Pemkab Jember segera membentuk PPID karena dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan UU KIP.
"Saya berharap Jember segera membentuk PPID sesuai dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 karena saat ini sudah era keterbukaan informasi publik dan tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Menurut dia, banyak badan publik yang belum siap untuk melaksanakan UU KIP, bahkan hal tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Timur karena implementasi UU KIP di Indonesia sangat lambat.
"Secara nasional badan publik di Indonesia belum siap menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008, namun badan publik di Jatim cukup baik dibandingkan provinsi lainnya karena sebagian besar badan publik di Jatim sudah memberikan informasi kepada masyarakat," tuturnya.
Ia mengemukakan sejumlah badan publik di Pemprov Jatim, Kota Malang, dan Surabaya sudah cukup baik, bahkan Kota Blitar sudah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara terpisah Bupati Jember MZA Djalal mengaku belum bisa memastikan pembentukan PPID di Pemkab Jember, namun keterbukaan informasi publik akan direalisasikan melalui kebijakan dan sejumlah program.
"Saya akan membuka komunikasi dengan masyarakat dengan mempersilahkan mereka datang ke pendopo setiap hari Kamis dan dimulai 1 Desember 2011," tuturnya.
Djalal juga meminta seluruh pimpinan SKPD memberikan informasi kepada media atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), asalkan informasi tersebut layak dikonsumsi publik dan bukan informasi pengecualian.
"Ke depan, saya juga akan menyampaikan APBD 2012 kepada publik melalui media massa, setelah disahkan oleh DPRD Jember. Saya berharap masyarakat bisa mengetahui anggaran dan program kerja Pemkab Jember," katanya menambahkan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011