Madiun - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (Disperindagta) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyita ratusan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di wilayah setempat, Selasa. Ratusan batang rokok tersebut disita saat Disperindag Madiun menggelar razia rokok ilegal dengan petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, dan Satpol PP Kabupaten Madiun, serta Polres setempat. Sasaran utama razia adalah sejumlah toko tradisional skala kecil di wilayah Kecamatan Madiun. "Hasil dari razia kali ini, kami menyita sebanyak lebih dari tujuh "slop" atau ratusan batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun. Tujuh "slop" lebih tersebut terdiri dari tiga merek rokok, yakni rokok Handayani sebanyak enam slop, rokok Manunggal sebanyak satu slop, dan empat bungkus rokok merek Era," ujar Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal, Disperindagta Kabupaten Madiun, Agus Trisilo. Untuk rokok dengan merek Handayani, sebenarnya terdapat delapan slop, namun, dua slop di antaranya dilengkapi dengan pita cukai sedangkan lainnya adalah rokok polosan. sementara, rokok lainnya ditemukan tidak dilengkapi dengan pita cukai. Menurut pengakuan dari pemilik toko, rokok-rokok ilegal tersebut didapatkan dari seorang penjual atau "salesman" asal Kabupaten Ngawi. Rokok ilegal tersebut dititipkan oleh penjualnya dengan harga yang sangat murah, seperti rokok Manunggal, satu slopnya hanya dihargai Rp17.500. Kepada pemilik toko, petugas tidak memberikan sanksi, hanya melakukan penyitaan saja. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi agar tidak menjual rokok ilegal lagi, sebab jika diketahui menjual rokok ilegal lagi maka akan dapat dikenakan sanksi hukum. "Rokok ilegal tersebut akan kami sita dan selanjutnya kami serahkan ke kantor Bea Cukai Madiun. Sebab, kantor bea cukai merupakan instansi yang berwenang dalam hal ini," kata Agus. Sementara, petugas Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Madiun, Yugianto, mengatakan, razia ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan. "Pihak Bea Cukai Madiun sebetulnya telah sering melakukan pengawasan dan razia rutin. Namun kenyataannya para pengusaha rokok tersebut diakui masih banyak yang nakal dan mencari kelengahan petugas," ujar Yugianto. Atas temuan rokok ilegal ini, pihaknya akan menindaklanjuti kasus temuan tersebut ke sejumlah pabrik rokok yang ada dan melakukan penindakan. Sebelumnya, petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun, juga berhasil menyita sebanyak 3.906 batang rokok ilegal atau tidak dilengkapi pita cukai di wilayah kerjanya. Ribuan rokok tersebut ditemukan dalam razia yang dilakukan petugas di sejumlah toko dan warung yang ada di pasar tradisional wilayah Kabupaten Ngawi, di antaranya adalah rokok ilegal dengan merek B Mild, 7 B, Gudang Harum, dan Sensasional. Perbuatan produsen rokok atau pabrik rokok yang tidak melengkapi produknya dengan pita cukai ini melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011