Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memecat seorang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara partai politik ke seorang caleg peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini bertempat di kantor KPU Kabupaten Tulungagung, Kamis.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang disidang dan dijatuhi sanksi pemecatan itu adalah M. Hasan Maskur, anggota PPK Boyolangu.
"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitung manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari lalu," kata Ketua Majelis Hakim kode etik, Agus Syafei usai memimpin sidang etik di kantor KPU Tulungagung.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan hingga digelarnya sidang etik merupakan tindak lanjut dari gugatan dari salah satu peserta pemilu, jadi kita lakukan klarifikasi pada PPK Boyolangu.
Hasilnya, pada pemeriksaan ditemukan fakta hukum ter periksa mengaku telah melakukan pergeseran suara.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa terperiksa M. Hasan Maskur mengakui telah melakukan pergeseran 187 suara partai ke seorang calon anggota legislatif.
"Jadi atas banyak pertimbangan atas nama divisi tekhnis PPK Boyolangu sesuai aturan KPU," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, M. Hasan Maskur diberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Boyolangu.
Atas fakta yang terungkap dalam sidang etik itu, Agus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu Kabupaten Tulungagung untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Akan kami pleno kan dulu," kata Agus.
Atas keputusan itu pihaknya merehabilitasi empat anggota KPU lainnya, lantaran tidak terbukti terlibat melakukan pergeseran tersebut.
Agus melanjutkan, terperiksa mengaku melakukan pergeseran itu sendiri, meski fakta sidang terperiksa mengaku diajak oleh oknum anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Boyolangu berinisial BE dan Panwascam berinisial BA.
Sementara itu M. Hasan Maskur mengaku menyesal atas tindakan yang dia lakukan.
Maskur berkilah dirinya melakukan perbuatan itu atas pengaruh/permintaan dua oknum panwascam berinisial BE dan BA untuk menggeser suara partai pada salah satu caleg dengan iming-iming imbalan.
"Satu suara diberi imbalan Rp100 ribu,” katanya.
Meski demikian Hasan mengatakan dirinya hanya menerima Rp8 juta dari 187 suara yang dipindah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Keputusan itu diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini bertempat di kantor KPU Kabupaten Tulungagung, Kamis.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang disidang dan dijatuhi sanksi pemecatan itu adalah M. Hasan Maskur, anggota PPK Boyolangu.
"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitung manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari lalu," kata Ketua Majelis Hakim kode etik, Agus Syafei usai memimpin sidang etik di kantor KPU Tulungagung.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan hingga digelarnya sidang etik merupakan tindak lanjut dari gugatan dari salah satu peserta pemilu, jadi kita lakukan klarifikasi pada PPK Boyolangu.
Hasilnya, pada pemeriksaan ditemukan fakta hukum ter periksa mengaku telah melakukan pergeseran suara.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa terperiksa M. Hasan Maskur mengakui telah melakukan pergeseran 187 suara partai ke seorang calon anggota legislatif.
"Jadi atas banyak pertimbangan atas nama divisi tekhnis PPK Boyolangu sesuai aturan KPU," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, M. Hasan Maskur diberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Boyolangu.
Atas fakta yang terungkap dalam sidang etik itu, Agus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu Kabupaten Tulungagung untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Akan kami pleno kan dulu," kata Agus.
Atas keputusan itu pihaknya merehabilitasi empat anggota KPU lainnya, lantaran tidak terbukti terlibat melakukan pergeseran tersebut.
Agus melanjutkan, terperiksa mengaku melakukan pergeseran itu sendiri, meski fakta sidang terperiksa mengaku diajak oleh oknum anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Boyolangu berinisial BE dan Panwascam berinisial BA.
Sementara itu M. Hasan Maskur mengaku menyesal atas tindakan yang dia lakukan.
Maskur berkilah dirinya melakukan perbuatan itu atas pengaruh/permintaan dua oknum panwascam berinisial BE dan BA untuk menggeser suara partai pada salah satu caleg dengan iming-iming imbalan.
"Satu suara diberi imbalan Rp100 ribu,” katanya.
Meski demikian Hasan mengatakan dirinya hanya menerima Rp8 juta dari 187 suara yang dipindah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024