Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar mediasi untuk menyelesaikan sejumlah masalah ketidaksesuaian data hasil perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di salah satu hotel di kabupaten setempat, Selasa.
"Mediasi dilakukan untuk Kecamatan Sumberbaru terkait dengan ketidakcocokan antara C-Hasil Salinan yang dimiliki saksi partai politik dengan D-Hasil," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya, sebagian besar partai politik melakukan konfirmasi perolehan hasil yang perlu disesuaikan dengan alat bukti yang mereka miliki dan apabila terjadi ketidakcocokan maka akan dilakukan mediasi, sehingga hal itu yang menyebabkan rekapitulasi berjalan lambat.
"Kami melakukan pemetaan beberapa kecamatan yang mengalami masalah dan kendala, sehingga menyebabkan jadwal rekapitulasi mundur hingga batas terakhir yang ditentukan oleh KPU yakni pada 5 Maret 2024, sehingga hari ini harus tuntas," tuturnya.
Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar karena ada protes dari saksi partai politik di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru, serta Kecamatan Patrang yang melakukan hitung ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Setelah 31 kecamatan sudah lengkap dan tidak ada lagi sanggahan, maka KPU akan meminta Bawaslu dan saksi untuk mengoreksi, sebelum dikirimkan untuk ikut rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur," katanya.
Syai'in mengatakan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, maka pihaknya akan meminta saksi partai dan Bawaslu mengecek finalisasi data hasil.
"Setelah fiks, baru kemudian dicetak. Kami berharap ketika pertama sudah dicek dan finalisasi data sudah selesai. Tinggal penggandaan dan kami akan membubuhkan tanda tangan," ujarnya.
Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Silo juga berjalan alot dan KPU Jember melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan data C-Hasil salah satu partai.
Tidak hanya itu, KPU Jember juga menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hasil penghitungan suara di Kecamatan Bangsalsari karena ketidaksesuaian data yang dimiliki saksi parpol dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Mediasi dilakukan untuk Kecamatan Sumberbaru terkait dengan ketidakcocokan antara C-Hasil Salinan yang dimiliki saksi partai politik dengan D-Hasil," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya, sebagian besar partai politik melakukan konfirmasi perolehan hasil yang perlu disesuaikan dengan alat bukti yang mereka miliki dan apabila terjadi ketidakcocokan maka akan dilakukan mediasi, sehingga hal itu yang menyebabkan rekapitulasi berjalan lambat.
"Kami melakukan pemetaan beberapa kecamatan yang mengalami masalah dan kendala, sehingga menyebabkan jadwal rekapitulasi mundur hingga batas terakhir yang ditentukan oleh KPU yakni pada 5 Maret 2024, sehingga hari ini harus tuntas," tuturnya.
Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar karena ada protes dari saksi partai politik di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru, serta Kecamatan Patrang yang melakukan hitung ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Setelah 31 kecamatan sudah lengkap dan tidak ada lagi sanggahan, maka KPU akan meminta Bawaslu dan saksi untuk mengoreksi, sebelum dikirimkan untuk ikut rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur," katanya.
Syai'in mengatakan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, maka pihaknya akan meminta saksi partai dan Bawaslu mengecek finalisasi data hasil.
"Setelah fiks, baru kemudian dicetak. Kami berharap ketika pertama sudah dicek dan finalisasi data sudah selesai. Tinggal penggandaan dan kami akan membubuhkan tanda tangan," ujarnya.
Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Silo juga berjalan alot dan KPU Jember melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan data C-Hasil salah satu partai.
Tidak hanya itu, KPU Jember juga menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hasil penghitungan suara di Kecamatan Bangsalsari karena ketidaksesuaian data yang dimiliki saksi parpol dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024