Pamekasan - DPRD Pamekasan, Madura, menargetkan pembahasan 15 rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif ke lembaga itu selesai pada awal pertengahan Desember 2011. Anggota Pansus Raperda DPRD Pamekasan dari komisi B Hosnan Achmadi, Senin menjelaskan, saat ini sudah delapan raperda selesai dibahas bersama pihak eksekutif, sejak diajukan pada dua minggu lalu. "Tinggal tujuh Raperda yang kini masih dalam proses, sedang delapan lainnya sudah selesai," katanya, menjelaskan. Hosnan menjelaskan ketujuh raperda yang diajukan pihak eksekutif kini belum selesai dan masih dalam pembahasan dewan, antara lain Raperda tentang Jasa Umum, Jasa Usaha, Penyertaan Modal Bank Jatim, Penyertaan Modal ke BPR Jatim, Retribusi Jasa Rumah Sakit, Revisi Struktur Organisasi Satpol PP dan Revisi Struktur Organisasi Inspektorat. Sedangkan, raperda yang sudah dibahas oleh Pansus DPRD Pamekasan namun belum diparipurnakan ialah Raperda tentang Tata Ruang, Pembinaan Lansia, Raperda Bencana Alam, Administrasi dan Kependudukan (Adminduk), revizi Perda Pilkades, serta Raperda Perizinan Tertentu. "Pembahan dua raperda ini tergolong cepat, karena kita membentuk dua Pansus, yakni Pansus A dan Pansus B," ucapnya. Menurut Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Pamekasan Taufikurrahman, dari 15 raperda yang kini dibahas Pansus DPRD Pamekasan itu, hanya Raperda Retribusi Rumah Sakit yang sempat sempat ditolak dewan, karena usulan kenaikan retribusi terlalu tinggi. Taufik menjelaskan, usulan kenaikan Raperda yang disampaikan pihak rumah sakit itu ditolak Pansus DPRD Pamekasan karena kenaikannya terlalu tinggi, yakni mencapai 200 persen. "Dewan menilai rencana kenaikan itu sangat membebani masyarakat. Makanya kita tolak, dan kita minta pihak rumah sakit mengubah rencana kenaikannya," kata Taufikurrahman.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011