Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel ulang sejumlah kios yang berada di Jalan Kutisari Selatan karena tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan meski sudah disegel pada 20 September 2023, para penjual masih nekat berjualan pada kios yang belum mengantongi surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari dinas terkait.

“Kami lakukan penyegelan ulang, karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Yang mana pada kios tersebut harusnya masih tertempel atribut segel, namun ada atribut segel sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan,” ucapnya.

Agnis menjelaskan setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan pengawasan di lokasi guna memastikan adanya aktivitas jual beli pada kios tersebut.

Tak hanya itu, setelah melakukan pengawasan lokasi, pihaknya juga bersurat kepada DPRKPP guna menindaklanjuti adanya laporan pengawasan tersebut.

“Kami juga melakukan pengawasan, ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan kalau tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” ujarnya.

Pada giat penyegelan tersebut, pihaknya menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan kios serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel, yang nantinya akan dibuka jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel.

Agnis menambahkan untuk para pedagang yang hendak berjualan dan belum mendapatkan tempat, akan disediakan oleh Pemkot Surabaya di Pasar Kutisari maupun fresh market milik pemerintah serta pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar. 

“Para pedagang juga akan diakomodasi ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan Izin Mendirikan Bangunan  terhadap bangunan di Surabaya,” tuturnya.

Perlu diketahui, kegiatan penyegelan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Pada giat tersebut, turut diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kogartap III Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, serta Kelurahan Kutisari.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024