Ketua Dewan Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Didiek Purwanto menilai rencana pemerintah yang akan mengimpor 400 ribu sapi bakalan sangat tepat demi mencegah defisit daging, terutama menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kebijakan pemerintah untuk membuka impor sapi bakalan tepat karena apabila tidak dilakukan akan terjadi pengurasan secara besar besaran sapi lokal, akhirnya akan berdampak semakin sulit kita mencapai swasembada daging di negeri yang dijuluki Gemah Ripah Iohjinawi dan Melimpah Sumber Pakan Ternak,” kata Didiek melalui telepon di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebutuhan daging sapi nasional menjelang Ramadhan dan Idul Fitri kerap kali melonjak. Hal tersebut menjadi momen bagi peternak untuk memanen hasil ternaknya.
Namun, pasokan daging sapi nasional tak mampu memenuhi permintaan masyarakat, terlebih pascainfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD) sehingga perlu pengadaan impor sapi bakalan yang tepat waktu guna memenuhi kekurangan tersebut.
Didiek menuturkan bahwa pada 2024 pemerintah telah melakukan analisa konsumsi daging sapi per kapita per tahun sebesar 2,57 kg dengan demikian apabila jumlah penduduk saat ini 279.965.000 jiwa maka kebutuhan daging nasional adalah 720.375 ton di tahun ini.
Ia menyebut bahwa berdasarkan data populasi sapi hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 tercatat 11,3 juta ekor dan kerbau sebanyak 470,9 ribu ekor maka kemampuan produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan daging nasional di perkirakan hanya 281.640 ton atau 39,1 persen dari total kebutuhan nasional.
Hal ini, lanjut Didiek, dikarenakan dari stok sapi dan kerbau yang ada tidak semua siap dipotong atau yang bisa diperhitungkan untuk pemenuhan daging adalah sapi jantan dewasa serta betina yang sudah tidak produktif sementara sapi anakan (pedet), sapi muda dan betina produktif tidak diizinkan dipotong.
“Dengan demikian secara nasional akan terjadi defisit 453.000 ton atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi potong. Kondisi ini dapat kita bahwa Indonesia dalam kondisi yang kritis untuk bisa memenuhi kebutuhan konsumsi daging nasional,” kata Didiek.
Didiek turut menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengaku kebingungan terkait adanya pihak yang menginginkan dan tidak menginginkan impor sapi bakalan.
Menurut Didiek, impor sapi seharusnya tetap dilakukan karena secara neraca kebutuhan sapi dalam negeri masih defisit dan jumlah yang harus dipenuhi dari impor sudah tertuang dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang juga telah diikuti Kemendag.
Didiek mengatakan hal itu mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor khususnya pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan persyaratan cukup maka Persetujuan Import (PI) wajib diterbitkan oleh Kemendag.
“Sementara semua anggota Gapuspindo telah mengajukan permohonan PI sejak minggu ke tiga Desember 2023 melalui sistem yang telah ditentukan pemerintah (Sistem NK NISW, Inatrade),” kata Didiek.
Penerbitan PI, kata Didiek, merupakan rangkaian kebijakan yang menentukan kemampuan pemenuhan kebutuhan daging nasional, terlebih untuk tahun 2024 kecepatan pengeluaran PI akan berpengaruh terhadap ketersediaan daging nasional saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri yang akan jatuh pada 10 April.
Ia mengatakan bahwa hal yang sering lepas dari perhatian bahwa saat Idul fitri selain jumlah kebutuhan daging meningkat dua kali lipat masyarakat lebih memilih daging segar dalam memenuhi konsumsinya.
“Dengan demikian maka akan terjadi peningkatan pemotongan sapi yang signifikan satu minggu menjelang puasa sampai mendekati Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini yang akhirnya kebutuhan sapi hidup akan meningkat,” kata Didiek.
Didiek menyebut berdasarkan laporan seluruh anggota Gapuspindu telah memperolah PI pada 16 Februari 2024 untuk periode sampai 31 Desember 2024.
“Saat ini semua anggota sedang memproses importasi agar bisa segera bisa memasukkan sapi untuk mendukung kebutuhan sapi yang meningkat pada Idul Fitri,” tutur Didiek.
Sementara itu, terkait pendapat Guru Besar IPB Prof Hermanto Siregar yang meminta Kemendag tidak terburu buru menerbitkan izin impor 400 ribu ekor sapi bakalan dan meminta lebih baik mengutamakan peternak sapi lokal sebelum menerbitkan PI.
Didiek berpandangan bahwa pendapat tersebut disampaikan karena yang bersangkutan kurang memahami tentang data dan kondisi populasi sapi lokal dan kemampuan produksi lokal serta model atau karakteristik bisnis di industri sapi potong.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024