Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung pencanangan pakta integritas gerakan bersama stop perkawinan anak yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pakta integritas itu ditandatangani sebanyak 226 kepala desa disaksikan Menteri Bintang dalam kegiatan "Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas & Lansia menuju Masyarakat Inklusi" di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Rabu.
"Jember adalah kabupaten dengan perkawinan anak tertinggi, sehingga dengan penandatanganan pakta integritas itu, mudah-mudahan bisa meminimalisasi perkawinan usia dini di kabupaten ini," kata Bintang.
Menurutnya, tingginya angka perceraian salah satunya dipicu oleh perkawinan pada usia anak. Dari sekitar 18 ribu perkawinan anak, ada enam ribu kasus perceraian.
"Itu artinya mereka tidak siap dari sisi mental, ekonomi, dan sosial. Maka hulunya harus dicegah yakni pencegahan perkawinan anak. Ketika usia mereka sudah matang, saya yakin dan percaya angka perceraian bisa ditekan," katanya.
Ia berharap agar pemerintah daerah terus melakukan pendampingan agar tidak terjadi perkawinan anak, tidak hanya kepada guru, namun juga kepada orang tua.
Menurutnya, hal itu menjadi penting bagaimana mengedukasi kepada orang tua terkait cara mengisi waktu luang dengan baik juga mencegah pernikahan dini, sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya seperti mengaktifkan sanggar untuk mengisi waktu luang.
Dalam pakta integritas itu, ada tiga sanksi yang mengancam pelaku perkawinan anak yang berlaku bagi orang tua dan aparat desa yang akan dibuat dalam Peraturan Desa.
Pertama, sanksi administrasi bagi aparat desa yang melakukan perkawinan anak . Kedua, sanksi sosial untuk tidak dihadiri oleh pemerintah desa, imam desa/dusun pegawai syara. Ketiga, sanksi wajib hadir dalam rapat desa jika orang tua melakukan perkawinan pada usia anak.
Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, permasalahan perempuan dan anak di Kabupaten Jember tidak lepas dari sisi rendahnya pendapatan, rendahnya pendidikan, dan faktor sosial budaya.
"Saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan perkawinan anak kepada Pengadilan Agama. Organisasi perangkat daerah juga sudah mengedukasi masyarakat mengenai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Serangkaian kegiatan dihadiri oleh Menteri Bintang mulai pengukuhan Bunda PAUD, peluncuran desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) Jember, penandatangan komitmen bersama desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak, serta penandatanganan pakta integritas gerakan bersama stop perkawinan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pakta integritas itu ditandatangani sebanyak 226 kepala desa disaksikan Menteri Bintang dalam kegiatan "Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas & Lansia menuju Masyarakat Inklusi" di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Rabu.
"Jember adalah kabupaten dengan perkawinan anak tertinggi, sehingga dengan penandatanganan pakta integritas itu, mudah-mudahan bisa meminimalisasi perkawinan usia dini di kabupaten ini," kata Bintang.
Menurutnya, tingginya angka perceraian salah satunya dipicu oleh perkawinan pada usia anak. Dari sekitar 18 ribu perkawinan anak, ada enam ribu kasus perceraian.
"Itu artinya mereka tidak siap dari sisi mental, ekonomi, dan sosial. Maka hulunya harus dicegah yakni pencegahan perkawinan anak. Ketika usia mereka sudah matang, saya yakin dan percaya angka perceraian bisa ditekan," katanya.
Ia berharap agar pemerintah daerah terus melakukan pendampingan agar tidak terjadi perkawinan anak, tidak hanya kepada guru, namun juga kepada orang tua.
Menurutnya, hal itu menjadi penting bagaimana mengedukasi kepada orang tua terkait cara mengisi waktu luang dengan baik juga mencegah pernikahan dini, sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya seperti mengaktifkan sanggar untuk mengisi waktu luang.
Dalam pakta integritas itu, ada tiga sanksi yang mengancam pelaku perkawinan anak yang berlaku bagi orang tua dan aparat desa yang akan dibuat dalam Peraturan Desa.
Pertama, sanksi administrasi bagi aparat desa yang melakukan perkawinan anak . Kedua, sanksi sosial untuk tidak dihadiri oleh pemerintah desa, imam desa/dusun pegawai syara. Ketiga, sanksi wajib hadir dalam rapat desa jika orang tua melakukan perkawinan pada usia anak.
Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, permasalahan perempuan dan anak di Kabupaten Jember tidak lepas dari sisi rendahnya pendapatan, rendahnya pendidikan, dan faktor sosial budaya.
"Saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan perkawinan anak kepada Pengadilan Agama. Organisasi perangkat daerah juga sudah mengedukasi masyarakat mengenai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Serangkaian kegiatan dihadiri oleh Menteri Bintang mulai pengukuhan Bunda PAUD, peluncuran desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) Jember, penandatangan komitmen bersama desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak, serta penandatanganan pakta integritas gerakan bersama stop perkawinan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024