Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun rutin memantau parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum guna mencegah penyelewengan dan mengantisipasi kemacetan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

"Kami rutin ada kegiatan pemantauan untuk memastikan ketertiban dan pelaksanaan parkir di tepi jalan umum agar sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Seksi Terminal Penumpang dan Perparkiran Dishub Kota Madiun, Dimas Irawan, di Madiun, Rabu.

Pemantauan dan evaluasi di lapangan tersebut tidak hanya dilakukan petugas gabungan dari Dishub, namun juga melibatkan unsur Satpol PP, Polri, dan Polisi Militer untuk memberikan sosialisasi dan menegur juru parkir yang melakukan penataan parkir tidak sesuai aturan.

Misalnya, parkir lebih dari satu baris. Juga, memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang parkir tidak sesuai lokasi. Seperti parkir di sisi kanan jalan atau di atas trotoar. Selain itu, Dishub juga menegur pemilik kendaraan besar yang melakukan bongkar muat barang di pinggir jalan umum.

"Untuk bongkar muat sudah kami sediakan terminal kargo, lokasinya di samping Terminal Purbaya Kota Madiun," kata dia.

Dalam kesempatan itu petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tarif parkir baru yang telah ditetapkan Pemkot Madiun sejak awal 2024. Yakni, kenaikan tarif parkir menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Kami harap masyarakat yang menggunakan jasa parkir bisa mengikuti aturan tersebut dan menyediakan uang pas," tuturnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024