Sumenep - Anggota DPRD Sumenep meminta pihak terkait mengintensifkan pemantauan harga bahan bakar minyak bersubsidi di tingkat agen premium, minyak, dan solar di wilayah kepulauan setempat.
Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrory menjelaskan, pada Kamis siang hingga sore, pihaknya menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait temuan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang indikasi penyimpangan yang dilakukan pengelola agen premium, minyak, dan solar (APMS) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
"Salah satu kesimpulan sebagai hasil rapat tersebut adalah kami meminta pihak terkait, yakni Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep maupun Tim Penanggulangan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengintensifkan pemantauan harga BBM di APMS Arjasa," ujarnya di Sumenep.
Peningkatan pemantauan itu, kata dia, guna memastikan pengelola APMS di Arjasa benar-benar menjual bensin dan solar dengan harga sesuai keputusan pemerintah, yakni Rp4.500 per liter.
"Salah satu indikasi penyimpangan oleh pengelola APMS di Arjasa yang disampaikan pegiat LSM kepada kami beberapa waktu lalu adalah harga jual BBM di APMS di atas ketentuan pemerintah," ucapnya.
Selain itu, pengelola APMS di Arjasa diduga tidak menggunakan dispenser ketika menjual BBM kepada warga maupun pengecer.
"Untuk sementara sesuai laporan pimpinan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep kepada kami dalam forum rapat, pengelola APMS di Arjasa menjual BBM dengan harga sesuai keputusan pemerintah. Personel Bagian Perekonomian telah turun ke lapangan sejak beberapa waktu lalu guna melakukan pemantauan harga BBM di APMS tersebut," paparnya.
Abrory juga mengemukakan, pihak terkait di Pemkab Sumenep yang salah satu tugasnya memantau harga BBM di wilayah daratan maupun kepulauan adalah Bagian Perekonomian.
"Kami juga yakin manajemen Pertamina mengawasi aktivitas pengelola APMS ketika menjalankan bisnisnya, karena APMS itu adalah mitra kerja Pertamina. Kalau ada kesalahan yang dilakukan APMS, tentunya akan ada sanksi dari Pertamina," katanya, mengungkapkan.
Beberapa waktu lalu, puluhan warga Sumenep berdemonstrasi di depan kantor DPRD setempat.
Mereka meminta anggota DPRD Sumenep bertindak tegas atas tindakan pengelola APMS Arjasa, Pulau Kangean, yang diduga menjual BBM dengan harga di atas ketentuan pemerintah dan tidak menggunakan dispenser ketika menjual BBM.
Di kepulauan Sumenep terdapat dua pengelola APMS, yakni M Iksan (APMS Arjasa) dan Mailiyanto (APMS Masalembu).
Pengelola APMS Arjasa, M Iksan menjelaskan, pihaknya menjual bensin dan solar kepada warga maupun pengecer, dengan harga sesuai keputusan pemerintah, yakni Rp4.500 per liter.
Sementara Pengelola APMS Masalembu, Mailiyanto mengatakan, sesuai kontrak dengan Pertamina, penjualan BBM kepada konsumen termasuk pengecer melalui dispenser atau takaran yang sudah ditera oleh pihak terkait (Unit Pelaksana Teknis Metrologi).
"Ini yang harus dipahami oleh setiap elemen masyarakat di Sumenep. Penggunaan takaran lain yang sudah ditera oleh pihak terkait itu diperkenankan oleh Pertamina," ujarnya, menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011