Presiden Joko Widodo mengambil sumpah/janji anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2028, di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Pengambilan sumpah/janji itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 M Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI.
Dalam keputusannya, Jokowi memutuskan menetapkan mengangkat dalam Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2024-2028, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, yakni masing masing:
Pujiyono Suwadi sebagai Ketua merangkap anggota, Babul Khoir sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan sebagai anggota yakni Muhammad Yusuf, Hefinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, Nurokhman.
Baca juga: Presiden targetkan tiga hal untuk AHY setelah dilantik Menteri ATR
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam sumpah/janjinya para anggota Komisi Kejaksaan berjanji akan setia kepada Undang-Undang Dasar RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.
Mereka juga bersumpah/berjanji dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.
Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024