Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga korban meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif terhadap lima orang pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa yang diamankan pada Sabtu dini hari atas dugaan penganiayaan, akhirnya penyidik menetapkan KS (28) dan ATP (19) sebagai tersangka.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga meninggal dunia," kata Momon di Situbondo, Sabtu.
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Dalam pemeriksaan itu pula terungkap kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk saat melakukan penganiayaan.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 01:12 WIB.
Saat itu korban Bahraendra turun dari truk yang dikemudikannya karena dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kesal karena sopir truk hampir mencelakainya ketika menyalip mobil.
"Pelaku melaju dari arah berlawanan, sedangkan truk dari arah timur (Banyuwangi) menuju Surabaya," tambah Momon.
Jenazah Bahraendra (50) sudah dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif terhadap lima orang pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa yang diamankan pada Sabtu dini hari atas dugaan penganiayaan, akhirnya penyidik menetapkan KS (28) dan ATP (19) sebagai tersangka.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga meninggal dunia," kata Momon di Situbondo, Sabtu.
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Dalam pemeriksaan itu pula terungkap kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk saat melakukan penganiayaan.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 01:12 WIB.
Saat itu korban Bahraendra turun dari truk yang dikemudikannya karena dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kesal karena sopir truk hampir mencelakainya ketika menyalip mobil.
"Pelaku melaju dari arah berlawanan, sedangkan truk dari arah timur (Banyuwangi) menuju Surabaya," tambah Momon.
Jenazah Bahraendra (50) sudah dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024