Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap dan menetapkan tersangka RS atas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada balita laki-laki berusia 2,5 tahun berinisial SRH.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan dugaan kuat penganiayaan terjadi lantaran ditemukan luka lebam di kepala dan punggung dekat tulang ekor pada tubuh balita tersebut.

"Sebelumnya balita ini dititipkan di tempat pacar ibunya. Karena orang tuanya telah pisah ranjang, sehari-hari dia tinggal bersama ayah kandung dan kakaknya berinisial SZ. Namun, sesekali korban juga dititipkan ke ibu kandung berinisial F yang tinggal bersama suami siri berinisial RS. Korban ditemukan meninggal di kos ibu kandung dan suami sirinya di Jalan Kutisari,” ujarnya.

Sebelum ditemukan meninggal dunia pada Selasa (13/2), kata dia, korban dititipkan ke F oleh neneknya. Sekitar pukul 10.00 WIB, F harus bekerja dan menitipkan korban kepada suami sirinya RS.

Setelah pulang kerja, lanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, ibu kandung korban mendapati anaknya sedang tidur bersama suami sirinya.

“Setelah itu ibu korban berusaha membangunkan anaknya. Namun saat itu kondisi korban sudah lemas dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari,” ucapnya.

AKBP Hendro menambahkan sesampainya di rumah sakit, dokter yang memeriksa mendapati SRH telah meninggal dunia. Ibu korban pun kaget dan mengabari kakak kandung korban.

Menerima kabar duka itu, lanjutnya, kakak kandung dan ayah korban langsung menuju rumah sakit dan mendapati ada luka lebam di kepala dan punggung korban.

“Karena curiga, ayah kandung korban itu melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah laporan, kami lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ucap AKBP Hendro.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ada pucat pada selaput mata kelopak atas bawah, bibir, ujung jari kuku, seluruh anggota gerak dan luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut, punggung dan pinggang.

"Selain itu, ada pendarahan pada otak dan rongga perut. Penyebab pasti menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya beberapa dari sampel organ dan Lambung juga," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata AKBP Hendro.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024