Madiun - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirmya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 38 kabupaten/kota di wilayah setempat, meski sebelumnya terdapat lima daerah di ring satu yang bermasalah. "Sudah selesai dan semuanya sudah saya tandatangani. Dengan demikian pada tahun 2012 besaran UMK tersebut harus dilaksanakan, karena syarat yuridisnya sudah ada," ujar Gubernur Soekarwo, kepada wartawan di Madiun, Senin. Menurut dia, lima daerah di ring satu yang sebelumnya bermasalah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Pasuruan. Kelima daerah ini telah diberikan solusi sehingga besaran UMK dapat disepakati. Soekarwo menjelaskan, untuk Surabaya, penetapan UMK 2012 yang sebelumnya ada perbedaan usulan antara serikat pekerja yang menuntut Rp1,4 juta dan Apindo Rp1,181 juta, akhirnya Wali Kota Surabaya melakukan voting dengan melakukan survei dan pengecekan ulang kebutuhan hidup layak (KHL) di lapangan yang melibatkan 16 orang tim independen. Tim ini terdiri dari pemerintah, badan pusat statistik (BPS), dan perguruan tinggi. Serikat pekerja dan Apindo tidak diikutkan agar hasilnya obyektif. Hasilnya, dari 16 orang tim tersebut, 10 orang setuju usulan baru sebesar Rp1,257 juta dan hanya 6 orang yang mendukung usulan Apindo. "Karena terdapat usulan mayoritas, maka nilai UMK 2012 untuk Surabaya ditetapkan sebesar Rp1,257 juta," kata Gubernur Soekarwo. Sedangkan untuk kasus Gresik sudah ditangani oleh Apindo setempat dan disepakati Rp1,257 juta. Kabupaten Mojokerto jika apindo tetap tidak setuju dengan usulan UMK yang diusulkan bupati, maka disepakati sesuai hasil survei dari BPS yakni Rp1,234 juta. Untuk Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan, diputuskan lebih tinggi dari usulan BPS yakni Rp 1,252 juta. Sementara, penetapan UMK 2012 untuk 33 daerah lainnya tidak mengalami kendala apapun. "Jika ada perusahaan yang keberatan, diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan dengan memanfaatkan jalur sesuai prosedur dan peraturan yang ada," kata Soekarwo. Sementara, Upah Minimum Kabupaten(UMK) Madiun, untuk tahun 2012 diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan dewan pengupahan daerah setempat sebesar Rp775.000 per bulan. Plt Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun, Agus Pramono, sebelumnya mengatakan, usulan UMK 2012 ini meningkat dari UMK tahun 2011 yang hanya Rp720.000 per bulan. Usulan UMK tahun 2012 sebesar Rp775.000 tersebut telah sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan daerah dan serikat pekerja yang ada. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011