Jember - Keluarga TKI yang menjadi korban pembunuhan dan dimutilasi di Malaysia mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur karena keluarga korban tidak menerima hak-hak yang seharusnya didapat oleh TKI yang bersangkutan. Ketua SBMI Jatim, M. Cholily, Minggu, mengatakan hak-hak TKI yang menjadi korban pembunuhan seperti gaji dan asuransi tidak diberikan kepada keluarga korban, bahkan ada dokumen yang hilang. "Hak-hak normatif TKI yang tewas di Malaysia seperti gaji yang belum dibayar, asuransi jiwa, dan uang santuan belum diberikan kepada keluarga korban," tuturnya saat ditemui di sekretariat SBMI Kabupaten Jember. TKI asal Desa Sukowono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso yang bernama Suramlah (35) dan anak laki-lakinya yang bernama Muhammad Sukri menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di sebuah apartemen Taman Kosas, Ampang, Selangor, Malaysia. Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya (Pensosbud) Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur mengatakan, TKI Suramlah ditemukan tewas, 3 Agustus 2011. Menurut Cholily, SBMI Jatim menuntut pemerintah Malaysia mengusut tuntas dan melakukan upaya hukum atas kasus yang dialami pahlawan devisa asal Bondowoso itu dan menjamin pemenuhan hak-hak yang harus didapat baik hak normatif maupun barang peninggalan almarhum dan almarhumah. "Kami juga mendesak agar pemerintah Malaysia dan Indonesia memberikan pemenuhan hak asuransi dan santunan kepada keluarga Suramlah," katanya menegaskan. Ia mengemukakan kasus Suramlah bukanlah kasus yang pertama kali yang dialami buruh migran asal Indonesia, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat yang dilakukan masing-masing duta besar di negara tujuan TKI. "Setiap kasus kekerasan yang dialami oleh buruh migran seharusnya menjadi titik tolak pemerintah untuk melindungi pahlawan devisa, namun justru kasus kekerasan terjadi terus menerus," katanya menjelaskan. Sementara anak kandung alamrhumah Suramlah, Eko Samsul Bahri, mengatakan ibunya tidak pernah mengirim uang kepada keluarga di Bondowoso karena belum mendapatkan gaji dari pabrik tempat almarhumah bekerja. "Jenazah ibu saya memang sudah dipulangkan ke Bondowoso, namun hak-haknya seperti gaji selama beliau bekerja dua tahun, asuransi, dan uang santunan tidak ada. Saya berharap hak-hak ibu saya dipenuhi," tuturnya. Jenazah Suramlah dan anaknya Muhammad Sukri baru dipulangkan ke Indonesia setelah tiga bulan kejadian pembunuhan itu yakni pada tanggal 2 November 2011.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011