Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya memberikan fasilitas pembayaran dengan model angsuran selama 24 bulan untuk mendapatkan Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) bagi para pedagang di Pasar Dupak Rukun atau Pasar Loak.

"Harusnya tunai dan BPHTU-nya baru diterbitkan, kini bisa diangsur selama dua tahun," kata Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Senin.

Jumlah nominal biaya angsuran pembayaran ditentukan berdasarkan luasan lapak yang ditempati para pedagang.

Oleh karena itu, ketika mengajukan permohonan, maka tim dari PD Pasar Surya akan turun untuk mengukur luas lahan yang digunakan berdagang.

"Setelah itu silakan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stannya diberikan," ujarnya.

Namun, sebelum BPHTU diterbitkan, para pedagang harus melakukan pelunasan iuran layan pasar (ILP). Sebab, hal itu juga akan dicek oleh tim internal.

Karena itu, apabila ada pedagang yang ingin memiliki "buku stan" diminta untuk secepatnya melakukan pelunasan biaya ILP.

"Bagi yang tidak ada tunggakan setelah dua tahun itu, buku stan akan dicetak dan diberikan pada pedagang yang bersangkutan," ucapnya.

BPHTU atau "buku stan" yang nantinya digenggam oleh pedagang punya masa berlaku hingga tahun 2033.

BPHTU juga merupakan bentuk legalitas bagi para pedagang di "pasar loak" terkait penggunaan stan.

"Kalau bukunya belum diterbitkan, legalitasnya menempati stan belum ada, meski sudah ditempati bertahun-tahun," kata dia.

Sosialisasi pun kini terus dilakukan, agar para pedagang bisa memiliko BPHTU.

Sementara itu, salah satu pedagang Dupak Rukun Muafi saat ini sudah ada sekitar 50 pedagang yang sudah siap mengikuti program ini. Nama-nama itu sudah diserahkan ke PD Pasar Surya untuk diverifikasi.

Dia berharap verifikasi tersebut tidak lama, dan pengecekan di lapangan segera bisa dilakukan.

"Kalau sudah ada langkah konkret di lapangan, teman-teman biasanya akan tertarik. Selain itu kami juga akan membantu mensosialisasikan ini kepada para pedagang," ujar dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024