PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baphertim Persada resmi menunjuk BHD "Law Firm" Surabaya sebagai konsultan hukum resmi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Senin.

"Sangat penting bagi kami untuk meningkatkan pemahaman tentang pengetahuan hukum, perkembangan hukum, dan risiko hukum yang pasti akan dihadapi agar bisa meminimalisir kerugian baik secara material maupun non-material." kata Direktur Utama BPR Bhapertim Persada, Erwan Cahyono dalam keterangan diterima di Surabaya.

Artinya, kata dia, mengantisipasi agar produk jasa dan layanan bank tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Karena kita tidak bisa memprediksi risiko hukumnya. Misal saja hari ini aman, tapi nanti ada perubahan peraturan baru kita nggak tahu. Hal ini yang mendasari kami untuk menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan jasa hukum dengan lembaga firma hukum," kata Erwan.

Firma asal Surabaya tersebut dinilai memiliki reputasi baik dalam penyelesaian sengketa baik perdata maupun pidana, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum. 

Pimpinan BHD "Law Firm" Adi Darmanto, S.H.,M.H, mengatakan dengan adanya jalinan kerja sama ini pihaknya berharap dapat membantu mengantisipasi dan menghadapi permasalahan hukum dengan benar sehingga meminimalisir timbulnya kerugian.

Selain itu, tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada semua pihak, bahwa bisnis yang dijalankan oleh BPR Bhapertim Persada telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku lainnya.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024