Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) setempat, Jumat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Bahrun Mustofa mengatakan Bawaslu bersama jajaran Satpol PP, Badan Kesbangpol Linmas, kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo menertibkan sebanyak 2.495 APK .

"Total ada 2.459 APK yang kami tertibkan bertahap dari sekarang," ujarnya. 

Dalam operasi gabungan tersebut, personel Bawaslu dan Satpol PP menyisir setiap ruas jalan, dan APK yang terpasang perempatan jalan juga tak luput dari penertiban tersebut.

Menurut dia, ribuan APK yang tercatat melanggar aturan PKPU tersebar merata di semua kecamatan yang ada di Kota Reog, namun APK terbanyak tercatat ada di wilayah seputar kawasan kota.

Banyaknya APK yang dipasang sembarangan tersebut juga dikeluhkan oleh sejumlah pengguna jalan, seperti diungkapkan Aprilia Eka, selain dipasang sembarangan juga membuat kotor pemandangan.

"Terima kasih sudah ditertibkan karena memang ada beberapa yang menutup rambu lalu lintas yang membahayakan pengendara serta membuat kotor," katanya.

Bahrun mengatakan APK yang dicopot secara paksa ini kebanyakan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Selain itu, ada beberapa baliho caleg ya menutupi rambu lalu lintas, sehingga dianggap membahayakan pengguna jalan.

"Karena memang sudah jelas APK yang ditertibkan ini menabrak aturan dalam PKPU serta Perda, sehingga kami tertibkan. Ini akan terus kami lakukan hingga nanti memasuki hari tenang pemilu," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024