Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan tahap nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Kota Mojokerto, setelah dicabutnya izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kurang dari sepekan atau tiga hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama," ujar Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di bank yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Kamis.
Ia mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho adalah sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang telah dibayarkan sebanyak 16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanyak 20.146 rekening, atau dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan pada tahap I ini sebanyak Rp 22,13 miliar, dari total simpanan Rp86,63 miliar.
Ia mengatakan, bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS adalah BSI, dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A Yani, dan BSI KCP Jombang Mojoagung.
"Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS di www.lps.go.id, Harian Media Indonesia dan Harian Surya, serta di media sosial Instagram @lps_idic. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan BPRS Mojo Artho, nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," tuturnya.
Di tempat sama, salah seorang nasabah BPRS Mojo Artho Nur Fauziah yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.
"Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega," ujarnya.
Dia juga menceritakan bahwa setiap proses untuk menerima kembali haknya, dilaluinya dengan mudah dan cepat.
"Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, seperti membawa KTP, buku tabungan dan data lain, proses tersebut tidak sampai setengah jam selesai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kurang dari sepekan atau tiga hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama," ujar Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di bank yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Kamis.
Ia mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho adalah sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang telah dibayarkan sebanyak 16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanyak 20.146 rekening, atau dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan pada tahap I ini sebanyak Rp 22,13 miliar, dari total simpanan Rp86,63 miliar.
Ia mengatakan, bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS adalah BSI, dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A Yani, dan BSI KCP Jombang Mojoagung.
"Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS di www.lps.go.id, Harian Media Indonesia dan Harian Surya, serta di media sosial Instagram @lps_idic. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan BPRS Mojo Artho, nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," tuturnya.
Di tempat sama, salah seorang nasabah BPRS Mojo Artho Nur Fauziah yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.
"Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega," ujarnya.
Dia juga menceritakan bahwa setiap proses untuk menerima kembali haknya, dilaluinya dengan mudah dan cepat.
"Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, seperti membawa KTP, buku tabungan dan data lain, proses tersebut tidak sampai setengah jam selesai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024