Pengacara pajak Cuaca Teger membuka cabang di komplek Ruko Mangga Dua Blok B8-8, Jagir, Wonokromo di Surabaya guna menjadi mitra bagi wajib pajak untuk memperoleh perlindungan hukum dari ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar.
 
Cuaca Teger dalam keterangan di Surabaya, Kamis mengatakan kurangnya pengetahuan perpajakan sesungguhnya akan merugikan wajib pajak sendiri.  
 
"Sering juga ditemui antarpetugas pajak pun berbeda pendapat satu sama lainnya dalam menghadapi kasus perpajakan. Akibat kurangnya pengetahuan perpajakan baik oleh petugas pajak dan wajib pajak sendiri dapat mengakibatkan timbulnya utang pajak yang bersifat keliru," katanya.
 
Demikian juga halnya tentang upaya hukum perpajakan masih banyak wajib pajak yang hanya tahu satu cara dalam melaksanakan upaya hukum keberatan. 
 
Padahal, menurutnya, dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku, nyata-nyata menyediakan berbagai cara keberatan untuk membatalkan ketetapan utang pajaknya. Tidak tahu cara melakukan upaya hukum berarti Wajib Pajak tidak mengerti hak-haknya.
 
"Karena itu, dengan dibukanya perwakilan Kantor Tax Lawyer dan Advokat di Surabaya ini, diharapkan dapat menjadi mitra bagi Wajib Pajak untuk memperoleh perlindungan hukum dari ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar," ujar Cuaca Teger.
 
Cuaca Teger menyampaikan bahwa pihaknya sudah terbukti beberapa kali menyelesaikan kasus pajak yang sebelumnya sudah sempat kalah di Pengadilan Pajak dan kalah juga di Mahkamah Agung.  
 
Begitu juga halnya tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Tindak Pidana Perpajakan. Masih banyak inkonsitensi hukum dalam pemeriksaan bukti permulaan. 
 
Saat ini pun kami sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi peraturan pemeriksaan bukti permulaan dengan perkara nomor: 83/PUU-XXI/2023. 
 
"Sementara ini pun hendaknya Ditjen Pajak menghentikan dulu pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab peraturan yang sekarang digunakan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan dinilai kurang layak dan perlu perbaikan secepatnya agar lebih berkeadilan," ujar Cuaca Teger. 
 
“Saat ini juga kami sedang mengajukan uji materi kewenangan Kepala KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Mahkamah Agung dengan perkara nomor 4P/HUM/2024. Menurut hemat kami, Dirjen Pajak tidak dapat melimpahkan wewenang atribusinya kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB," ucapnya.
 
Sama dengan Hakim Pengadilan Pajak pun tidak dapat melimpahkan wewenang atribusinya kepada Panitera. Panitera tidak dapat memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak atas nama hakim.
 
"Masih banyak permasalahan-permasalahan di perpajakan ini yang belum diketahui secara baik. Karena itu, kami pun lebih senang Wajib Pajak datang bersama Konsultan Pajaknya  konsultasi kepada kami," harap Cuaca Teger. 
 
Selain di Surabaya pihaknya sudah memiliki kantor cabang di Medan, Pekanbaru, Lampung, Balikpapan, dan Bandung.(*)
 

Pewarta: Willi Irawan

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024