Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo memberikan sanksi indisipliner terhadap 18 aparatur sipil negara (ASN) daerah itu, bahkan dua orang di antaranya terpaksa dijatuhi sanksi pemecatan karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo di Ponorogo, Senin, mengatakan pemberlakuan sanksi tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan ASN lain agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap amanah sebagai ASN yang dipercayakan negara.

"Dua orang dipecat karena bolos kerja tanpa keterangan jelas," kata Andy menjelaskan alasan pemecatan dua dari 18 ASN yang dikenakan sanksi indisipliner berat selama kurun 2023.

Selain memecat dua orang ASN, pihaknya juga memberikan sanksi teguran bagi ASN lainnya yang melakukan indisipliner.

Ia menyebut sebanyak sembilan orang mendapatkan sanksi teguran lisan, lima orang teguran tertulis. Selain itu ada dua orang yang mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.

"Semua yang indisipliner ini karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sanksi ringan bolos satu dua hari hingga sanksi pemecatan karena bolos sepuluh hari," katanya.

Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.

Tahun ini, pihaknya akan memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN. Pihaknya juga bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah lain, setiap individu ASN akan dievaluasi dan diberi penilaian atas kinerja, kepatuhan, tanggung jawab serta kualitas kerjanya.

"ASN yang nakal dinilai melanggar disiplin bakal ditindak tegas, jika perlu dijatuhi sanksi berat," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024