Polres Pamekasan mengambil tindakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap tiga anggotanya yang terbukti telah melanggar kode etik profesi.

"Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin.

Ketiganya diberhentikan melalui upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolres.

Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.

"Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal," kata Kapolres.

Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.

”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, ketiga personel tersebut secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Pamekasan menjadi masyarakat biasa.

"Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada," tuturnya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024