Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni dan Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2023 di Auditorium BPK setempat, Jumat.
"Kami komitmen memberikan yang terbaik untuk Jawa Timur, terima kasih didukung dalam pemeriksaan, sinergitas itu harus dijaga dalam rangka mengawal transparansi keuangan daerah," kata Ketua BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
"Saya berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah," tuturnya.
BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan 41 LHP yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2023. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari 14 LHP Kinerja, dan 27 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, memastikan dan memaksimalkan seluruh rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2023 di Auditorium BPK setempat, Jumat.
"Kami komitmen memberikan yang terbaik untuk Jawa Timur, terima kasih didukung dalam pemeriksaan, sinergitas itu harus dijaga dalam rangka mengawal transparansi keuangan daerah," kata Ketua BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
"Saya berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah," tuturnya.
BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan 41 LHP yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2023. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari 14 LHP Kinerja, dan 27 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, memastikan dan memaksimalkan seluruh rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023