Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU itu diatur dalam Perda 7 Tahun 2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14 Tahun 2016.

"Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan," kata Irvan.

Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Irvan menyebut pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30-41 persen. 

Hal itu bergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total.

Kemudian untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen, sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

"Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka," ujarnya.

Irvan menyatakan PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota, misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan, karena satu sama lain drainase itu berkaitan.

Ia mencontohkan, bila ada jalan maka harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan, namun masih banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

"Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan, di dalam Perda 7 Tahun 2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik," ucapnya.

Selain itu, Irvan juga mengatakan PSU dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, seperti fasilitas kesehatan dan olahraga.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut," tuturnya. (ADV)

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023