Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berkomitmen untuk selalu membuat inovasi dalam memberikan informasi ke publik mengenai program kerja dari pemkot, serta mengelola setiap aspirasi atau aduan dari masyarakat kepada pemerintah daerah sehingga bisa secepatnya ditindaklanjuti.

"Kami memiliki aplikasi Si-Malik dimana seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Kediri dapat mempublikasikan setiap program kerjanya ke masyarakat," kata Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana, di Kediri, Rabu.

Selain itu, kata Apip, pemkot juga mewadahi aduan masyarakat lewat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui website surga.kedirikota.go.id atau aduan via SMS Surga (Suara Warga), sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N ) layanan aspirasi pengaduan online (LAPOR).

Apip juga menambahkan pihaknya tidak memungkiri jika informasi publik saat ini menjadi kebutuhan penting masyarakat. Untuk itu pemkot tetap berkomitmen dalam melakukan inovasi layanan informasi publik.

Pihaknya juga telah mengikuti diskusi yang digelar oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI secara daring. Kegiatan tersebut didasarkan kepada hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Baca juga: Diskominfo Kediri ajak kelurahan studi statistik ke UB

Ia berharap dari kegiatan diskusi tersebut dapat melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah pemerintah daerah dalam mengelola dan mempublikasikan informasi publik kepada masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"Semoga nanti akan lahir kebijakan yang bermanfaat dari dua sisi, baik dari pemerintah maupun masyarakat terkait komunikasi dan informasi publik," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Hasyim Gautama mengatakan kegiatan tersebut digelar sesuai dengan amanat dari UUD 1945 yang mengakui pentingnya hak setiap orang untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk berkomunikasi.

"Sesuai dengan amanat pasal 28 (f) UUD 1945 kita sebagai Pemerintah wajib untuk memberikan informasi publik mengenai apa saja yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan publik sehingga masyarakat berkontribusi menyuarakan aspirasinya," kata dia dalam diskusi daring itu.

Hasyim menambahkan untuk menjalankan peran tersebut secara maksimal, dibutuhkan trust (kepercayaan) antara masyarakat dengan badan publik. Agar kepercayaan itu dapat terwujud pemerintah perlu menciptakan lingkungan dimana informasi dapat mengalir bebas dari program pembangunan nasional dan juga capaiannya.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan dan program kerjanya secara jelas, dan informasi ini memang harus kita sediakan secara terbuka untuk menciptakan tingkat kepercayaan itu," ujar dia.

Ia menambahkan di era digital seperti sekarang, kekuatan dari sistem komunikasi publik memainkan peran kunci. Hal tersebut menjadi sangat penting bagaimana penyediaan komunikasi publik ini atau layanannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami menyusun bagaimana itu dibuat dalam suatu sistem antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bersinergi dalam memfasilitasi informasi, ide atau aspirasi masyarakat, dan sebagai pembina rasa persatuan antara keberagaman dari bangsa kita," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023