Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) seiring memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024

"Pemasangan APK diperbolehkan selama tidak melanggar aturan. Yaitu, tidak dipasang di seluruh fasilitas milik pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah," ujar anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, Selasa.

Selain itu, ada sejumlah area lain di Kota Madiun yang harus steril APK. Di antaranya, kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Alun-Alun Kota Madiun.

Titik lokasi larangan tersebut telah diatur dalam peraturan wali kota (perwali) setempat.

"Selain tempat-tempat tersebut, boleh. Selama ada izin seandainya menggunakan tempat milik orang lain," katanya.

Apabila ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, Rokhani mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk menertibkan.

"Kami sudah sampaikan titik lokasi mana yang boleh dan tidak. Jika melanggar, tentu akan diingatkan Bawaslu," ucap dia.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, APK yang terpasang harus dicopot ketika memasuki masa tenang antara 11–13 Februari 2024.

"Selain penetapan lokasi pemasangan APK, kami juga telah menerima pendaftaran tim pelaksana atau petugas kampanye dari masing-masing parpol," tambah Rokhani.

Pihaknya bersama Bawaslu dan Forkopimda Kota Madiun meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat untuk menciptakan suasana kampanye yang ramah. Sehingga tahapan Pemilu 2024 di Kota Madiun berjalan lancar, aman, dan damai.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023