Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap 18 kasus kriminal pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan menetapkan sepuluh orang tersangka.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada periode 11-27 November 2023.
"Pengungkapan ini dilakukan pada periode 11-27 November 2023. Ada 18 kasus dengan sepuluh orang tersangka," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan dari 18 kasus yang diungkap Polres Malang tersebut terbagi atas lima kasus pencurian dengan pemberatan, sepuluh kasus curanmor dan tiga orang kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
Menurutnya, dari sepuluh orang tersangka yang telah ditangkap Polres Malang, lima orang terlibat dalam kasus curanmor, dua orang tersangka penadah kendaraan bermotor curian, dan tiga orang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
"Salah satu tersangka pencurian kendaraan bermotor, berinisial KNA (30 tahun), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang beraksi pada lima lokasi," katanya.
Ia menambahkan empat tersangka lain yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor itu berinisial W (39) warga Kecamatan Gedangan, R (49) Kecamatan Pagelaran, ETW (35) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan SA (23) Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, lanjutnya, untuk tersangka lain dalam kasus penadah kendaraan hasil curian yang ditangkap Polres Malang tersebut adalah S (51) warga Kecamatan Pagelaran dan S (45) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, yakni AW (30) warga Kecamatan Dampit, AF (22) warga Kecamatan dampit, Kabupaten Malang, dan S (37) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Dari pengungkapan tersebut, ada belasan kendaraan roda dua yang disita petugas," katanya.
Dalam kesempatan itu, Polres Malang mengembalikan salah satu kendaraan milik warga Dusun Krajan, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Muhammad Afandi (24) yang kehilangan kendaraan roda dua miliknya tiga bulan lalu.
Afandi mengatakan bahwa kendaraan jenis trail yang hilang tersebut dicuri saat diparkir di garasi rumah. Saat itu, pencuri merusak gembok pagar garasi rumah dan kemudian mencuri sepeda motor trail tersebut.
"Saya senang. Terima kasih motor saya kembali," katanya.
Para tersangka curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, sementara untuk para penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023