Aparat Kepolisian Resort Tulungagung menemukan sebuah kompleks penangkaran sederhana yang digunakan untuk menangkar sejumlah satwa liar dilindungi tanpa mengantongi izin resmi penangkaran hewan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, bahwa ada salah satu warga di wilayah Ngunut yang memelihara satwa dilindungi," kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nur dikonfirmasi usai pemeriksaan lapangan di lokasi penangkaran ilegal di Tulungagung, Rabu.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak untuk mendatangi TKP. Sesampainya di rumah HN, petugas menemukan tiga hewan yang dilindungi dipelihara oleh HN tanpa izin resmi.

"Ada buaya muara, buaya irian dan landak jawa," ujar dia.

Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus), buaya irian (crocodylus novaeguineae) dan Landak Jawa (histryx javanica).

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016. Pembelian dilakukan secara "COD" (cash on delivery) dengan seseorang yang mangaku dari Blitar.

"Buaya dibeli dengan harga Rp250 ribu per ekor dan Landak Rp150 ribu per ekor," jelas ikar

Saat dibeli satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia tiga bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 centimeter.

Sedang Landak Jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang 10 cm.

Kini panjang buaya Muara sudah mencapai satu meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang dua meter dengan berat 50 kilogram dan landak Jawa berat 10 kilogram dengan panjang 50 cm.

Nur menjelaskan, tersangka memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Disisi lain, tersangka juga tidak tau bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan dilindungi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Kehutanan. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Meski demikian pihaknya tak melakukan penahanan terhadap HN, sebab kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa secara sukarela.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023