Malang - Perusahaan bidang pembiayaan mobil dan motor "Adira Finance" Malang, Jawa Timur, diduga menggelapkan uang negara dari penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari jaminan fidusia senilai Rp1 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Moch Nasrun, Senin mengatakan, dugaan penggelapan uang negara itu terungkap, setelah pihak intel Kejari melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi dari jaminan fidusia. "Kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan juga ada calon tersangkanya, yakni kepala cabang Adira Malang. Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penyidikan," kata Nasrun kepada wartawan. Nasrun menjelaskan, modus yang dilakukan Adira Finance yakni dengan tidak menjaminkan fidusia terhadap semua kontrak jual-beli kendaraan bermotor di wilayah Malang Raya (Kota/Kab Malang dan Kota Batu). Sehingga, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar, dengan asumsi jaminan yang harus dibayar untuk setiap sepeda motor senilai Rp25 ribu, dari tahun 2008 hingga 2011. "Setiap penandatanganan kontrak atau transaksi jual-beli terutama kredit kendaraan bermotor, perusahaan harus membayarkan jaminan fidusia. Namun, Adira Finance tidak membayarkan jaminan itu," paparnya. Nasrun mengatakan, dengan tidak mebayarkan jaminan fidusia, Adira Finance menyalahi Undang-undang No 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. "Dalam UU itu, disebutkan setiap perusahaan finance harus membayarkan penerimaan negara bukan pajak terhadap setiap transaksi kendaraan bermotor," tuturnya. Nasrun menjelaskan, jaminan fedusia itu sangat diperlukan sebagai dasar eksekusi barang bukti jual beli, tujuannya supaya tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Sementara itu, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan itu tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011