Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada pekan depan mengirimkan Surat Keputusan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan (Feri) dari Pelabuhan Jangkar (Situbondo, Jatim) ke Pelabuhan Lembar (Lombok Barat, NTB).

Pemkab Situbondo dan Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah mengusulkan penyesuaian tarif tiket kapal feri Jangkar-Lembar dan sebaliknya ke Kementerian Perhubungan, setelah mendapatkan keluhan mahalnya tiket angkutan penyeberangan dari sejumlah pengusaha angkutan (truk).

"Alhamdulillah kami mendapatkan informasi dari Ditjen Perhubungan Darat bahwa pekan depan penyesuaian tarif tiket Jangkar-Lembar yang kami usulkan akan turun dan nanti di berlakukan, dan tarifnya juga tidak jauh berbeda dengan tarif yang berlaku Ketapang-Lembar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Rikwan Sugihartono di Situbondo, Kamis.

Pada 15 Agustus 2023, kata Rikwan, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Situbondo secara resmi meluncurkan perluasan akses penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pada pelayaran perdana lintas Pelabuhan Jangkar-Lembar dilayani dua kapal feri, yakni KMP Jatra 2 milik PT ASDP Indonesia Ferry dan KMP Jambo X milik PT Dutabahari.

"Saat itu kami menerima keluhan dari pengusaha angkutan maupun secara langsung dari sopir truk mengenai mahalnya tarif tiket angkutan penyeberangan rute baru Jangkar-Lembar. Sehingga kami usulkan kembali penyesuaian tarif tiket ke Kemenhub," ujar Rikwan.

Pelabuhan Jangkar Situbondo, yang saat ini dikelola oleh PT Persero ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi akan memberlakukan pembelian tiket secara daring melalui aplikasi, seiring ditetapkan pula tarif tiket pelabuhan dan tiket terpadu penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar ke beberapa kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura.

Pemberlakuan tiket elektronik di Pelabuhan Jangkar Situbondo butuh waktu agar calon penumpang bisa menerima perubahan ini dengan baik, dan tentunya pihak ASDP akan mengedukasi masyarakat yang notabene calon penumpang agar bisa menerima perubahan ini.

Tarif tiket angkutan penyeberangan sudah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Berikut tarif tiket penyeberangan lintas Jangkar-Lembar yang sebelumnya banyak dikeluhkan oleh pengusaha angkutan dan sopir truk:

Golongan I Rp138.600, golongan II Rp253.800, golongan III Rp481.000, golongan IV (penumpang) Rp1.449.800, golongan IV (barang) Rp1.418.000, golongan V (penumpang) Rp2.627.300, golongan V (barang) Rp2.614.400.

Golongan VI (penumpang) Rp4.217.200, golongan VI (barang) Rp4.206.700, golongan VII Rp5.582.700, golongan VIII Rp7.830.400 dan golongan IX Rp9.624.500.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023