Jember - Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember Mudhar Syarifudin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A kabupaten setempat, Kamis malam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Sigit Prabowo mengatakan, Mudhar yang juga dosen Universitas Jember itu, ditahan bersama bendahara Bapekab Dodi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran di unit kerja setempat. "Jaksa terpaksa menahan kedua tersangka karena mereka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta," tuturnya. Penahanan tersebut, lanjut dia, merupakan bukti bahwa Kejari Jember serius menangani kasus korupsi dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Secara terpisah, pengacara kedua tersangka, Achmad Cholily, membenarkan bahwa kliennya ditahan di LP Kelas II-A Jember. "Saya akan mengajukan penangguhan penahanan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta akan dibicarakan nanti," tuturnya. Kejari Jember menerima surat perintah dari Kejagung dan Kejati Jatim untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan anggaran sebesar 20 persen di Bapekab Jember atas laporan LSM di Jember. Jaksa menemukan sejumlah indikasi korupsi di sejumlah pos dan kegiatan di Bapekab antara lain adanya jasa konsultan fiktif tahun 2008 sebanyak Rp49 juta dan pemotongan sekitar Rp20 juta tahun 2007. Sementara Ketua LSM Libas Jember, David Handoko Seto, mengatakan pihaknya melaporkan kasus pemotongan anggaran 20 persen di Bapekab Jember selama tiga tahun berturut-turut yang mencapai Rp5 miliar kepada Kejati Jatim. "Ada dugaan pemotongan anggaran di Bapekab Jember yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada indikasi korupsi dalam kegiatan itu," tuturnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011