Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
"Kartu kredit pemerintah daerah adalah kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD," kata Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.
Peluncuran kartu kredit pemerintah daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto yang diikuti oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus
"Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi keuangan, meminimalisir uang tunai dan mengurangi fraud dari transaksi tunai," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, kartu kredit tersebut mengurangi idle cash penggunaan uang persediaan. Belanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah di antaranya belanja barang dan jasa serta belanja modal.
"Penggunaannya dapat dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp50 juta untuk satu penerima jika belanjanya melalui transaksi e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE. Jika tidak melalui itu, maka nilai belanja paling banyak Rp10 juta untuk setiap penerima," katanya.
Dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo telah melakukan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah yang ke-6, sehingga pada awal tahun 2024, semua OPD diwajibkan menggunakan kartu kredit itu sebagai transaksi belanja APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, semua daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
"Kartu kredit itu merupakan bentuk modernisasi transaksi pemerintah dalam rangka pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara, dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai, dengan jaringan merchant yang sangat luas," katanya.
Sementara itu Vice President Kredit Konsumer Bank Jatim Agus Sastriono mengatakan kartu kredit pemerintah daerah itu merupakan bagian dari kerja sama antara Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Tentunya ke depan kami akan terus bersinergi dengan baik. Program-program apapun itu sepanjang untuk kemaslahatan, Insya Allah kami akan terus dukung dengan baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kartu kredit pemerintah daerah adalah kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD," kata Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.
Peluncuran kartu kredit pemerintah daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto yang diikuti oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus
"Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi keuangan, meminimalisir uang tunai dan mengurangi fraud dari transaksi tunai," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, kartu kredit tersebut mengurangi idle cash penggunaan uang persediaan. Belanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah di antaranya belanja barang dan jasa serta belanja modal.
"Penggunaannya dapat dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp50 juta untuk satu penerima jika belanjanya melalui transaksi e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE. Jika tidak melalui itu, maka nilai belanja paling banyak Rp10 juta untuk setiap penerima," katanya.
Dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo telah melakukan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah yang ke-6, sehingga pada awal tahun 2024, semua OPD diwajibkan menggunakan kartu kredit itu sebagai transaksi belanja APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, semua daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
"Kartu kredit itu merupakan bentuk modernisasi transaksi pemerintah dalam rangka pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara, dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai, dengan jaringan merchant yang sangat luas," katanya.
Sementara itu Vice President Kredit Konsumer Bank Jatim Agus Sastriono mengatakan kartu kredit pemerintah daerah itu merupakan bagian dari kerja sama antara Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Tentunya ke depan kami akan terus bersinergi dengan baik. Program-program apapun itu sepanjang untuk kemaslahatan, Insya Allah kami akan terus dukung dengan baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023