Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek membuka posko aduan dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan umum 2024, termasuk laporan menyangkut netralitas aparatur sipil negara dalam pesta demokrasi mendatang.
"Ini posko aduan sudah kami buka di kantor Bawaslu berikut jejaring kami yang ada di kecamatan-kecamatan," kata Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa di Trenggalek, Minggu.
Dikatakannya, alah satu fokus pengawasan saat ini adalah netralitas ASN, mulai dari tingkat kepala daerah, PNS maupun pegawai PPPK, hingga kepala desa dan lurah.
Terutama pada fase jelang masa kampanye seperti sekarang, dimana penggalangan pemilih mulai gencar dilakukan oleh para caleg dan tim sukses dari pihak-pihak yang maju bursa pemilu legislatif, pemilihan presiden maupun pilkada.
"Kami juga sudah semua jejaring panwas tingkat kecamatan agar meningkatkan fungsi pengawasan," ujarnya.
Menurut Bahrun, sejumlah peraturan perundang-undangan melarang ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
"Perbuatan itu seperti contoh dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat," katanya.
Pihaknya juga menyadari ada dari para ASN tersebut yang keluarga, kerabat atau teman dekat ASN menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024.
Namun, lanjut dia, netralitas ASN itu wajib dilakukan sesuai dengan amanat undang undang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ini posko aduan sudah kami buka di kantor Bawaslu berikut jejaring kami yang ada di kecamatan-kecamatan," kata Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa di Trenggalek, Minggu.
Dikatakannya, alah satu fokus pengawasan saat ini adalah netralitas ASN, mulai dari tingkat kepala daerah, PNS maupun pegawai PPPK, hingga kepala desa dan lurah.
Terutama pada fase jelang masa kampanye seperti sekarang, dimana penggalangan pemilih mulai gencar dilakukan oleh para caleg dan tim sukses dari pihak-pihak yang maju bursa pemilu legislatif, pemilihan presiden maupun pilkada.
"Kami juga sudah semua jejaring panwas tingkat kecamatan agar meningkatkan fungsi pengawasan," ujarnya.
Menurut Bahrun, sejumlah peraturan perundang-undangan melarang ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
"Perbuatan itu seperti contoh dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat," katanya.
Pihaknya juga menyadari ada dari para ASN tersebut yang keluarga, kerabat atau teman dekat ASN menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024.
Namun, lanjut dia, netralitas ASN itu wajib dilakukan sesuai dengan amanat undang undang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023