Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Hari Fitrianto Gibran Rakabuming Raka menjadi "kartu truf" bagi Prabowo Subianto untuk meraup suara pemilih milenial dan generasi z (gen z) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Gibran ini satu-satunya kandidat yang di bawah 40 tahun, sedangkan Pak Prabowo senior citizen," kata Hari kepada di Surabaya, Sabtu.

Peran Wali Kota Surakarta itu adalah memangkas gap atau selisih usia yang jauh antara Prabowo Subianto dengan milenial dan gen z.

Kesamaan latar belakang usia membuat Gibran dirasanya lebih mampu memahami tren isu yang berkembang di kalangan para pemuda.

"Bisa dibayangkan dampaknya kalau dari segi pemilih itu hanya ada Gibran yang mewakili usia itu," ucapnya.

Pemilih muda yang terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) milenial dan gen z punya jumlah yang tergolong besar pada pesta demokrasi tahun depan mencapai 56,45 persen.

Rinciannya, DPT milenial mencapai 68.822.389 atau 33,60 dan pemilih kalangan generasi z sebesar 46.800.161 atau 22,85 persen dari total keseluruhan DPT yang berjumlah 204.807.222.

Hari menyebut peluang meraup suara pemilih muda memang terbuka bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raja, namun anak sulung Presiden Joko Widodo harus terlebih dahulu membangun citra kuat sebagai sosok yang menjadi representasi anak muda.

"Jadi tinggal bagaimana Gibran bisa meyakinkan mereka (milenial dan gen z)," ujarnya.

KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023