Petugas Kanwil DJP Jatim II melimpahkan berkas perkara kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan tersangka SLM untuk segera disidangkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin melalui Kabid Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo, Kamis mengatakan untuk pelimpahan kasus ini tanpa dihadiri oleh tersangka atau in absentia.

"Pelimpahan tersebut disertai barang bukti (penyerahan tahap 2) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro," katanya di kantor Kejari Sidoarjo.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai dengan 2019," ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Atas perbuatan tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tuturnya.

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak serta tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar melalui PT.BBM dan Rp377 juta melalui PT RPM," ucapnya.

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.

Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan.

"Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan," ujarnya.

Kajari Sidoarjo Roy Revalino mengatakan, penerimaan berkas tanpa tersangka tersebut dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaan-nya dan ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Sehingga, diharapkan melalui putusan pengadilan harta tersebut dapat dilakukan eksekusi," tegasnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023