Kejaksaan Negeri Situbondo menerima uang pengganti sebesar Rp182 juta dari Usman, terpidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Usman, yang merupakan satu dari enam terpidana kasus korupsi itu, divonis empat tahun penjara pada tingkat kasasi.
Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar mantan Kepala DLH Situbondo itu sebanyak Rp382 juta.
"Uang pengganti dan denda sebesar Rp382 juta disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana Usman. Sedangkan ke kejaksaan, keluarga terpidana hanya menunjukkan bukti setoran atau bukti transfer ke kas negara," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Bukti setor atau transfer uang pengganti dan uang denda terpidana korupsi Usman itu diserahkan langsung oleh seorang kerabatnya ke Kejari Situbondo.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UPL-UKL DLH Kabupaten Situbondo itu divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor, yang kemudian dikuatkan dengan vonis sama oleh pengadilan tinggi.
Namun, pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Usman diringankan menjadi empat tahun penjara, sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda tidak berubah.
"Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta dan denda sebesar Rp200 juta, terpidana Usman tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama dua tahun enam bulan dan tambahan kurungan penjara enam bulan," kata Ferry.
Kasus korupsi jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL-UKL di DLH Situbondo tahun 2021 itu menyeret enam orang tersangka, masing-masing empat orang merupakan pejabat dan staf DLH Situbondo, serta dua orang lainnya adalah kontraktor pelaksana.
Para tersangka itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp676 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Usman, yang merupakan satu dari enam terpidana kasus korupsi itu, divonis empat tahun penjara pada tingkat kasasi.
Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar mantan Kepala DLH Situbondo itu sebanyak Rp382 juta.
"Uang pengganti dan denda sebesar Rp382 juta disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana Usman. Sedangkan ke kejaksaan, keluarga terpidana hanya menunjukkan bukti setoran atau bukti transfer ke kas negara," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Bukti setor atau transfer uang pengganti dan uang denda terpidana korupsi Usman itu diserahkan langsung oleh seorang kerabatnya ke Kejari Situbondo.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UPL-UKL DLH Kabupaten Situbondo itu divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor, yang kemudian dikuatkan dengan vonis sama oleh pengadilan tinggi.
Namun, pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Usman diringankan menjadi empat tahun penjara, sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda tidak berubah.
"Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta dan denda sebesar Rp200 juta, terpidana Usman tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama dua tahun enam bulan dan tambahan kurungan penjara enam bulan," kata Ferry.
Kasus korupsi jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL-UKL di DLH Situbondo tahun 2021 itu menyeret enam orang tersangka, masing-masing empat orang merupakan pejabat dan staf DLH Situbondo, serta dua orang lainnya adalah kontraktor pelaksana.
Para tersangka itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp676 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023