Jember - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Sunarsono yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi sewa pesawat, mangkir, dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jember, Senin. "Kami memang memanggil SN sebagai saksi hari ini, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta. Menurut dia, pihak Kejari belum menerima surat keterangan dokter secara resmi yang menyatakan bahwa Kepala Dishub Jember itu sakit, sehingga berhalangan hadir di Kejari. "Saya belum tahu SN sakit apa, namun kuasa hukumnya memberitahukan kepada jaksa bahwa yang bersangkutan sakit dan tidak bisa datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," paparnya. Kendati demikian, lanjut dia, pihak Kejari Jember akan menjadwal ulang untuk memanggil Sunarsono sebagai saksi untuk tersangka yang lain karena berkasnya dipisahkan menjadi tiga berita acara pemeriksaan (BAP). Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sewa pesawat lapangan terbang Notohadinegoro yakni Kepala Dinas Perhubungan Jember Sunarsono, mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Syafril Jaya dan Direktur Aero Ekspres Internasional Raymond Mailangkai. "Kejagung sudah melimpahkan kasus korupsi sewa pesawat lapangan terbang Notohadinegoro sebesar Rp5,7 miliar kepada Kejari Jember," katanya menjelaskan. Kejari Jember, lanjut dia, sudah membentuk tim khusus untuk menangani sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian seperti korupsi sewa pesawat lapangan terbang Notohadinegoro dengan kerugian sebesar Rp5,7 miliar, dan perbaikan rumah layak huni dengan kerugian sebesar Rp40 miliar. "Penyidik di kejaksaan akan bekerja secara maraton dan maksimal untuk mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Jember hingga melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," katanya menambahkan. Tim penyidik sudah memeriksa Direktur Aero Ekspres Internasional Raymond Mailangkai sebagai tersangka, sedangkan Syafril Jaya baru diperiksa sebagai saksi dan Sunarsono mangkir dalam pemeriksaan di Kejari Jember. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011