Kediri - Jajaran Kepolisian Resor Kediri menangkap lima pelaku perjudian yang tiga di antaranya berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Muh Mansur, Senin, mengemukakan, kelima pelaku judi itu ditangkap petugas setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah mereka. "Warga resah dengan ulah mereka. Sudah berkali-kali diperingatkan, tapi tidak pernah diperhatikan dan akhirnya dilaporkan ke polisi," katanya. Tiga PNS Kediri yang ditangkap polisi, semuanya warga Kecamatan Plosoklaten, yakni Mujianto (52) dan Kastubi (38), keduanya PNS di Kecamatan Plosoklaten dan dan Eriono (39) Sekretaris Desa Jarak. Sedangkan dua penjudi lainnya adalah Tohari (38), warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung dan Musmin (49), warga Dusun Mlipitan, Desa Ploso Lor (keduanya juga warga Plosoklaten. Mansur mengatakan, saat digerebek petugas, mereka sedang asyik bermain judi di halaman belakang rumah salah seorang warga Desa Brenggolo. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu dan uang tunai Rp378 ribu yang digunakan untuk taruhan. Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari lima tahun. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan, sanksi bagi PNS yang terlibat masalah hukum akan diputuskan Inspektorat. "Pegawai negeri memang ada sanksi jika terlibat pidana, mulai dari teguran hingga dikeluarkan tidak hormat. Tapi, kami juga harus junjung asas praduga tak bersalah dan menunggu kepastian status hukumnya," kata Edhi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011