Tulungagung - Ketua Fraksi PKNU DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Saefudin, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp40 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Santosa Hadi Pranawa, Senin, mengatakan, Saefudin telah mengembalikan uang tersebut pada Jumat (14/10).
"Salah satu tersangka P2SEM yang bernama Saefudin telah mengembalikan uang kerugian negara yang kami taksir nilainya sebesar Rp40 juta," ujarnya.
Hingga saat ini, total uang kerugian negara yang sudah dikembalikan dari kasus korupsi P2SEM sebesar Rp50 juta. Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, yakni Adi Idam Prayogi dan Mohammad Masruri Akhyar, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp10 juta.
"Pada saat proses penyidikan awal perkara ini, dua tersangka sebelumnya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp10 juta," tambahnya.
Menurut Santosa, proses pengembalian uang itu telah sesuai dengan permintaan Kejari Tulungagung untuk mengantisipasi kerugian negara.
Namun, lanjut Santosa, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak otomatis menghentikan perkara.
"Meskipun uang yang dikorupsi sudah dikembalikan, bukan berarti perkara pidananya berhenti. Perkaranya terus berjalan, namun saat penuntutan hukumannya bisa diperingan," katanya.
Saefudin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ditahan. Sementara dua tersangka lainnya, Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar, perkaranya sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Proses hukum hingga kini masih berjalan terus. Semua tersangka akan diperlakukan sama adil, berdasar azas praduga tak bersalah," tegas Santosa.
Kasus dugaan korupsi itu bermula saat "LSM PEGEL" Tulungagung menerima dana P2SEM pada 2008 dari Pemprov Jatim sebesar Rp 100 juta untuk program pengobatan gratis dan pembagian sembako.
Namun, dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Tulungagung, dana yang terserap hanya Rp40 juta, sedang Rp60 juta sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dua pengurus LSM PEGEL yakni Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar yang bertugas mencairkan dana tersebut, sedangkan Saefudin diketahui sebagai pihak pengguna dana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011