Strategi penurunan angka stunting melalui pencegahan pernikahan dini di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi percontohan nasional.

"Itu bisa diterapkan dan dicontoh oleh kota/kabupaten lain di seluruh Indonesia," kata Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Agus Suprapto saat kunjungan kerja ke Pemkot Surabaya, Selasa.

Kedatangan Agus Suprapto di Pemkot Surabaya didampingi Perencana Ahli Utama, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Soebandi Sarjoko.

Agus mengatakan, kunjungan kali ini adalah bagian dari roadshow penanganan stunting yang digelar oleh Kemenko PMK.

Menurut dia upaya penanganan stunting di Kota Surabaya telah sesuai dengan visi dan misi cita-cita mewujudkan generasi emas di tahun 2045.

Baca juga: Kabupaten Madiun percepat penurunan stunting

Ia berharap, berbagai upaya dan program yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya dalam mengatasi stunting bisa diterapkan oleh pemerintah pusat, salah satunya adalah pencegahan pernikahan dini. Menurut Agus, hal tersebut juga dapat diterapkan dan dicontoh oleh kota/kabupaten lain di seluruh Indonesia.

"Semoga dalam roadshow kali ini bisa dijadikan pembelajaran dan kebijakan lebih lanjut, agar program nasional penanganan stunting bisa tercapai," kata Agus

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan berbagai upaya penanganan stunting di Kota Surabaya selama hampir 4 tahun terakhir.

Sejauh ini, kata dia, Pemkot Surabaya telah berjibaku menggempur stunting dengan berbagai cara, mulai pemberian gizi pada balita, memberikan penyuluhan pra nikah kepada calon pengantin (catin), pemberian obat tambah darah pada remaja perempuan, open defecation free (ODF) atau bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS), dan sebagainya.

Wali Kota Eri mengatakan, dalam mengatasi stunting harus dimulai dari hulu ke hilir agar cepat terselesaikan, salah satunya adalah mencegah terjadinya pernikahan dini. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk mencegah stunting, akan tetapi juga bagian dari menyiapkan generasi emas di 2045.

"Untuk menerapkan larangan menikah dini, harus ada keberanian dari pemkot bersama Kemenag Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Dengan begitu, akan menjadi kekuatan besar untuk menghilangkan risiko-risiko ke depannya," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri juga melakukan penandatanganan MoU/Nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan pada 22 September lalu.

Dengan MoU tersebut, Wali Kota Eri yakin, permasalahan pernikahan dini akan tuntas di tahun 2024 dan tercapai zero pernikahan dini.

Dia menerangkan, pencegahan ini dimulai dari tingkat kelurahan. Bila ada yang ingin menikah namun masih di bawah umur, kelurahan tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal. Dalam MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.

Bukan hanya itu saja, lanjut dia, bahkan pemkot juga memperketat aturan pindah kependudukan dari luar kota masuk ke dalam Kota Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan warga miskin dan pra miskin, serta mencegah penyaluran intervensi dari pemerintah tidak tepat sasaran.

"Ada yang punya KK Surabaya tapi domisilinya di luar Kota Surabaya, mereka tidak mau pindah karena di sini mendapatkan intervensi. Bahkan, ada yang punya KK dan domisilinya Kota Surabaya, tapi alamat tinggal nggak sesuai dan dia pindah nggak laporan, nah ini membuat negara kacau," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023